suaranurani.com | JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat.
Hal itu dilakukan setelah fotonya beribadah umrah viral dan menuai kemarahan publik di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda daerahnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alasan keberangkatan hingga potensi pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah.
Kasus ini mencuat setelah potret Mirwan di Tanah Suci beredar luas di media sosial.
Warganet langsung mengecam keras tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab karena meninggalkan warga yang sedang berjibaku menghadapi bencana di 11 kecamatan.
Kritik publik semakin tajam setelah diketahui bahwa Mirwan sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam menangani bencana, yang berarti ia menyerahkan penuh penanganan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Wamendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh Tinggalkan Gelanggang
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi jelas kepada seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayahnya ketika terjadi situasi darurat.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang untuk tetap ada di lapangan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Bima, kepala daerah memiliki kedudukan strategis sebagai pemimpin Forkopimda sehingga wajib memimpin koordinasi di lapangan.
Meninggalkan daerah saat bencana disebut berpotensi mengganggu jalannya mitigasi dan penanganan darurat.
“Tentu karena bupati walikota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim. Ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan,” kata Bima.
Pemeriksaan Menyeluruh: dari Alasan Keberangkatan hingga Pemberi Fasilitas
Bima Arya mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah menurunkan tim khusus untuk memeriksa langsung Bupati Aceh Selatan.
Pemeriksaan dilakukan bukan hanya terhadap Mirwan, tetapi juga aparatur yang terlibat dalam proses keberangkatan.
“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat, Inspektur Khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan,” ujar Bima.
Pemeriksaan tersebut juga mencakup asal-usul pembiayaan keberangkatan ke Tanah Suci, termasuk apakah perjalanan tersebut dibiayai pihak lain.
“Apakah betul itu ibadah umrah dengan siapa pemberian dari mana kan itu penting ya. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sanksi Mengintai: Dari Teguran hingga Pemberhentian Tetap
Mengacu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melalaikan tugas dapat dikenai berbagai jenis sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran.
Bima menegaskan bahwa seluruh opsi terbuka, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
“Sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap,” pungkasnya. (ist)

