suaranurani.com | JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai jual-beli pakaian bekas atau thrifting, bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.
Sebelumnya diketahui, temuan ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.
Terkini, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu membeberkan hal tersebut berdasarkan data yang diungkap dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Data tersebut menunjukkan, volume pakaian bekas impor hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
Adian menjelaskan, total barang thrifting yang masuk hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain yang membanjiri pasar.
“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” ujar Adian.
Lantas, bagaimana sebenarnya hal yang disoroti oleh BAM DPR RI terkait aksi pelarangan jualan thrifting di Indonesia? Berikut ulasannya.
DPR: Thrifting Bukan Ancaman Utama
Dalam audiensi DPR dengan pihak asosiasi bisnis thrifting di Indonesia persoalan besar justru berada pada menurunnya daya saing industri tekstil lokal.
Hal tersebut dinilai memunculkan isu meredupnya kejayaan pusat grosir lokal yang pernah menjadi unggulan di kawasan Asia Tenggara.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan ini bersama kementerian terkait.
“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” kata Thoriq.
Pedagang Usul Larangan Terbatas
Pedagang pakaian bekas yang menghadiri audiensi bersama BAM DPR RI itu diketahui turut menyampaikan aspirasi.
Salah satunya, Rifai Silalahi, seorang pedagang pasar thrifting di Pasar Senen, yang meminta agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas untuk menjaga keberlangsungan jutaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan,” ungkap Rifai.
“Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” sambungnya.
Rifai juga menilai, kebijakan pelarangan total berpotensi mematikan mata pencaharian para pelaku usaha kecil.
“Jadi pernyataan Menteri Keuangan kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” ucap Rifai.
Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai mengusulkan penerapan larangan terbatas (lartas).
Dengan skema ini, impor pakaian bekas dinilai dapat diberikan kuota agar tetap terkendali dan pemasukan negara melalui bea masuk dapat meningkat.
“Kalau dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak,” kata Rifai.
Menkeu Purbaya: Bikin Basis Domestik yang Kuat
Sebelumnya diketahui, Menkeu Purbaya sempat menyampaikan sikap tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menegaskan, pengetatan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen lokal.
“Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal akan kita tutup semua,” kata Purbaya di Jakarta, pada Senin, 3 November 2025.
Menurutnya, banyak pedagang thrifting bergantung pada mata pencaharian ini, tetapi dalam jangka panjang industri domestik harus dibangun agar lapangan kerja dapat berkembang dan daya beli masyarakat meningkat.
“Industri domestik hidup, lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya memastikan, kebijakan ini bertujuan memperkuat basis domestik sebagai pijakan utama industri tekstil nasional.
Ia menekankan bahwa pasar Indonesia tidak boleh dikuasai barang ilegal asing yang berpotensi menggerus kesempatan kerja di dalam negeri.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik yang kuat,” tutup Purbaya. (ist)

