suaranurani.com | JAKART – Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi lembaga tersebut.
Penegasan itu ia sampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, usai muncul polemik mengenai kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam agenda rapat dengar pendapat.
Jimly menjelaskan bahwa audiensi hari itu digelar berdasarkan sejumlah permohonan resmi yang masuk ke Komite, salah satunya dari Refly Harun dan kelompoknya.
Menurutnya, semua permohonan itu kemudian digabungkan dalam satu forum agar proses mendengar aspirasi dapat dilakukan secara efisien dan terbuka.
“Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan,” ujar Jimly.
Mantan ketua MK itu melanjutkan bahwa daftar nama yang hadir dalam forum tersebut ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan nama-nama yang diajukan dalam surat permohonan.
Ketidaksesuaian itu ditemukan setelah dilakukan verifikasi terhadap peserta yang datang.
“Atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat,” kata Jimly.
“Tapi khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” lanjutnya.
Peserta Ternyata Berstatus Tersangka
Dalam proses verifikasi tersebut, Komite menemukan fakta lain: sebagian peserta yang datang berstatus tersangka dalam kasus hukum tertentu.
“Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka,” ujarnya.
“Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka,” tegas Jimly.
Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.
“Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan,” imbuhnya.
Etika Publik Jadi Pertimbangan Utama
Jimly menjelaskan bahwa meskipun seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus menjunjung etika publik.
Kehadiran pihak yang berstatus tersangka dalam forum resmi dapat menimbulkan persepsi keliru terkait independensi Komite Reformasi Polri.
“Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” jelasnya.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri itu kembali menekankan bahwa forum audiensi hari itu diadakan untuk menghimpun masukan mengenai reformasi Polri, bukan untuk membahas perkara hukum pribadi.
Komite Fokus pada Perbaikan Sistem, Bukan Menangani Kasus
Jimly menegaskan bahwa mandat Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem kepolisian, bukan menangani perkara individu.
Karena itu, meskipun berbagai kasus boleh disampaikan, Komite tidak memiliki otoritas untuk memprosesnya.
“Kami reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus,” tutur Jimly.
Dengan langkah tegas ini, Komite ingin memastikan bahwa proses reformasi berjalan kredibel, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan.
Jimly menyatakan bahwa semua masukan tetap dihargai, asalkan disampaikan melalui mekanisme dan oleh pihak yang sesuai dengan prinsip etika serta status hukum yang berlaku.(ist)

