suaranurani.com | JAKARTA – Polemik ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung.
Usai sidang yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025 lalu, sorotan kemudian beralih pada informasi yang dikecualikan terkait ijazah Jokowi.
Menanggapi informasi terkait ijazah Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menyatakan bahwa informasi lainnya bisa diakses publik ketika penyidikan telah selesai.
“Bisa (diakses). Selama kalau untuk proses penyidikan ini kan masih ditangani oleh penyidik. Kalau setelah itu bisa diakses pasti,” ujar Bhudi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 18 November 2025.
Dokumen Dikecualikan karena Jadi Bukti Penyidikan
Bhudi menambahkan bahwa ada aturan mengenai pengecualian informasi yang harus dilakukan karena objek yang disengketakan jadi barang bukti penyidik.
“Ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan semua, khawatir akan menghambat proses penyidikan dari penyidik,” imbuhnya.
“Siapapun yang ingin mengakses informasi terkait, pihak kepolisian membuka diri untuk memberi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” terangnya.
Polda Metro Jaya Ungkap Keberadaan Ijazah Jokowi
Sementara itu, keberadaan ijazah Jokowi diklaim oleh Polda Metro Jaya berada di bawah penguasaannya.
Hal tersebut terungkap ketika Hakim sidang KIP meminta klarifikasi kepada pihak Polda Metro Jaya mengenai keberadaan berkas ijazah asli mantan Presiden Jokowi.
“Untuk ijazah asli, saat ini juga berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang.
“Masih dalam proses sengketa, jadi semua dalam proses penyidikan dan disegel sebagai barang bukti penyidik,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya Menguasai Dokumen Administrasi Terkait Ijazah Jokowi
Dalam persidangan itu, perwakilan Polda Metro Jaya , salinan ijazah asli menjadi yang dikecualikan karena masih dalam penyidikan hukum.
Tak hanya ijazah asli, ada beberapa dokumen yang ada di bawah kekuasaan Polda Metro Jaya, di antaranya transkrip nilai, kartu hasil studi (KHS), dan laporan tugas akhir (TA).
“SK Yudisium sementara dalam dokumen yang masuk dalam barang bukti yang disita adalah penyebutannya surat keterangan. Tapi secara umum, semuanya (dokumen) ada, dalam penguasaan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
“Semuanya dalam status penyidikan, resmi disita, mendapat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, disegel,” imbuhnya.
Permintaan Aliansi Bonjowi soal Salinan Dokumen Ijazah Jokowi
Aliansi Bonjowi yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis menyampaikan permintaan pada Universitas Gadjah Mada terkait tanda terima ijazah Jokowi.
Namun, tanda terima yang diberikan pihak kampus justru diburamkan, sehingga membuat informasi publik yang harusnya terbuka menjadi tertutup.
“Jadi, ketika kami meminta pada UGM berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan),” jelas perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen dengan halaman berwarna hitam di persidangan.
Pihak UGM turut mengklarifikasi dengan menyatakan bahwa bagian yang ditutup adalah kewenangannya milik aparat penegak hukum (APH) karena menjadi dokumen untuk bukti di pengadilan.
“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” jawab perwakilan UGM. (ist)

