Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TPS Pastikan Kembali Ketahanan Operasional Pelabuhan, Melalui Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)

    December 11, 2025

    Kontroversi Ferry Irwandi vs Anggota DPR Endipat Wijaya soal Aksi Urunan Warga Rp10 M untuk Korban Bencana Sumatera

    December 10, 2025

    Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TPS Pastikan Kembali Ketahanan Operasional Pelabuhan, Melalui Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)
    • Kontroversi Ferry Irwandi vs Anggota DPR Endipat Wijaya soal Aksi Urunan Warga Rp10 M untuk Korban Bencana Sumatera
    • Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan
    • Kronologi Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakpus: Sumber Api Diduga Berasal dari Ledakan Baterai pada Lantai 1
    • Temukan Cerita Liburan Akhir Tahun di Archipelago Hotels
    • TPS Tanam Harapan untuk Pesisir Surabaya 10.000 Bibit Mangrove Disiapkan untuk Keberlanjutan Ekosistem
    • Penjelasan BMKG usai Prediksi Hujan Lebat Kembali Melanda Sumatera Utara, dari Nias hingga Medan
    • Banjir di Aceh Utara Sisakan Duka Mendalam, Seorang Ibu Ceritakan Momen Mencekam saat Terpisah dari Suami-Anak Tercinta
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Peristiwa»Eks Kadis PUPR Sumut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara di Skandal Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp165,8 Miliar
    Peristiwa

    Eks Kadis PUPR Sumut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara di Skandal Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp165,8 Miliar

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 20, 2025No Comments261 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKART – Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang 2 proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.

    Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.

    Terlihat, Topan hadir mengenakan kemeja putih sekitar pukul 10.20 WIB, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.

    Pejabat lain yang turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Berikut ulasan selengkapnya.

    Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta

    Dalam persidangan, JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli didakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta beserta janji commitment fee dari pihak kontraktor.

    “Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak,” ungkap Eko membacakan dakwaan.

    “Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen,” tambahnya.

    Pemberi uang disebut berasal dari 2 perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

    Jaksa menyatakan uang diberikan karena para terdakwa memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog.

    Berkaca dari hal itu, sebelumnya sebagian pihak mempertanyakan terkait keteribatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR tersebut.

    Jaksa: Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi

    Usai persidangan, Eko menegaskan KPK tidak mencantumkan nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam daftar saksi.

    “Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada,” ujar Eko kepada awak media di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.

    Total saksi dalam kasus ini mencapai 120 orang, tetapi jaksa menyatakan hanya sekitar 30–50 saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan.

    KPK Tegaskan Belum Temukan Keterlibatan Bobby

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby Nasution dalam perkara ini.

    “Sampai dengan saat ini, belum,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

    Budi menyebut, belum ada agenda pemanggilan Bobby, tetapi tidak menutup kemungkinan mengikuti perkembangan fakta persidangan.

    Latar Belakang OTT dan 2 Klaster Korupsi

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.

    KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka, yakni, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Piliang.

    Di sisi lain, perkara ini terbagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama terkait empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek Satker PJN Wilayah I Sumut.

    Sebagai catatan, total nilai proyek di kedua klaster mencapai Rp231,8 miliar.

    Modus Korupsi: Pengaturan Tender melalui E-Katalog

    KPK menduga korupsi terjadi setelah dua kontraktor, Akhirun dan Rayhan, memberikan uang suap agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang tender.

    Para pejabat diduga memakai kewenangannya untuk mengatur sistem e-katalog demi mengarahkan pemenang kontrak.

    Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang serta menyita uang tunai Rp231 juta, bagian dari total Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para penerima suap.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

    Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.(ist)

    Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara JPU KPK
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Kronologi Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakpus: Sumber Api Diduga Berasal dari Ledakan Baterai pada Lantai 1

    December 9, 2025

    Penjelasan BMKG usai Prediksi Hujan Lebat Kembali Melanda Sumatera Utara, dari Nias hingga Medan

    December 9, 2025

    Banjir di Aceh Utara Sisakan Duka Mendalam, Seorang Ibu Ceritakan Momen Mencekam saat Terpisah dari Suami-Anak Tercinta

    December 9, 2025
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,558

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024560

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025428

    “The Year of the Wood Snake Celebration” di Mercure Surabaya Grand Mirama: Merayakan Kebijaksanaan dan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025

    January 12, 2025378
    Don't Miss
    Ekbis

    TPS Pastikan Kembali Ketahanan Operasional Pelabuhan, Melalui Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)

    By suaranuraniDecember 11, 2025366

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari Subholding PT Pelindo…

    Kontroversi Ferry Irwandi vs Anggota DPR Endipat Wijaya soal Aksi Urunan Warga Rp10 M untuk Korban Bencana Sumatera

    December 10, 2025

    Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan

    December 10, 2025

    Kronologi Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakpus: Sumber Api Diduga Berasal dari Ledakan Baterai pada Lantai 1

    December 9, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TPS Pastikan Kembali Ketahanan Operasional Pelabuhan, Melalui Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)

    December 11, 2025

    Kontroversi Ferry Irwandi vs Anggota DPR Endipat Wijaya soal Aksi Urunan Warga Rp10 M untuk Korban Bencana Sumatera

    December 10, 2025

    Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan

    December 10, 2025
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,558

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024560

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025428
    © 2025 Suara Nurani. Designed by Cakpras.
    • Redaksi
    • Kilas Hiburan
    • Peristiwa

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.