suaranurani.com | JAKART – Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang 2 proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.
Terlihat, Topan hadir mengenakan kemeja putih sekitar pukul 10.20 WIB, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.
Pejabat lain yang turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Berikut ulasan selengkapnya.
Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta
Dalam persidangan, JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli didakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta beserta janji commitment fee dari pihak kontraktor.
“Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak,” ungkap Eko membacakan dakwaan.
“Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen,” tambahnya.
Pemberi uang disebut berasal dari 2 perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Jaksa menyatakan uang diberikan karena para terdakwa memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya sebagian pihak mempertanyakan terkait keteribatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR tersebut.
Jaksa: Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi
Usai persidangan, Eko menegaskan KPK tidak mencantumkan nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam daftar saksi.
“Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada,” ujar Eko kepada awak media di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.
Total saksi dalam kasus ini mencapai 120 orang, tetapi jaksa menyatakan hanya sekitar 30–50 saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan.
KPK Tegaskan Belum Temukan Keterlibatan Bobby
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby Nasution dalam perkara ini.
“Sampai dengan saat ini, belum,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
Budi menyebut, belum ada agenda pemanggilan Bobby, tetapi tidak menutup kemungkinan mengikuti perkembangan fakta persidangan.
Latar Belakang OTT dan 2 Klaster Korupsi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.
KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka, yakni, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Di sisi lain, perkara ini terbagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama terkait empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sebagai catatan, total nilai proyek di kedua klaster mencapai Rp231,8 miliar.
Modus Korupsi: Pengaturan Tender melalui E-Katalog
KPK menduga korupsi terjadi setelah dua kontraktor, Akhirun dan Rayhan, memberikan uang suap agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang tender.
Para pejabat diduga memakai kewenangannya untuk mengatur sistem e-katalog demi mengarahkan pemenang kontrak.
Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang serta menyita uang tunai Rp231 juta, bagian dari total Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para penerima suap.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.(ist)

