suaranurani.com | JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali angkat bicara setelah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Senin 17 November 2025.
Roy menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa.
Dalam keterangannya, Roy mengkritik keras argumen KPU Surakarta.
“KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy kepada awak media.
Pihak termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip salinan dokumen Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.
KPU Surakarta Bersikukuh Arsip Hanya Disimpan 2 Tahun
Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan mengenai dasar aturan retensi arsip.
Paulyn menanyakan berapa lama arsip pencalonan seharusnya disimpan.
“Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya Paulyn.
Pihak termohon menjawab bahwa penyimpanan arsip mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jawab termohon.
Dengan dasar itu, KPU Surakarta menyebut arsip pencalonan Jokowi sebagai dokumen ’tidak tetap’, sehingga bisa dimusnahkan setelah lewat masa retensi.
Majelis Hakim KIP Tegaskan Arsip Tidak Boleh Dimusnahkan
Namun penjelasan itu langsung dikoreksi oleh majelis hakim. Paulyn mengatakan aturan utama terkait penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?,” kata Paulyn.
Majelis hakim KIP itu menegaskan bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk dokumen negara dan memiliki potensi disengketakan di kemudian hari, sehingga tidak boleh dimusnahkan begitu saja.
“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi.
UGM dan KPU RI Turut Hadir
Dalam sidang tersebut, pihak termohon yang hadir bukan hanya KPU Surakarta.
Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI juga ikut hadir sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam sengketa informasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi masih akan menjadi perdebatan sentral dalam proses sengketa di KIP.(ist)

