suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang menyoroti independensi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saut mengatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pembentukan Dewan Pengawas, tugas dan wewenang KPK, dan aturan lainnya membuat KPK seolah menjadi bagian dari pemerintah.
Dengan Undang-Undang tersebut, kata Saut ada nilai-nilai atau values yang dimiliki oleh KPK seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, adil, dan lainnya kini menjadi rusak dan tak lagi tajam.
“Nilai itu yang dirusak dengan Undang Undang KPK yang baru, ketika punya struktur, strategi, punya orang-orangnya nggak akan membuahkan apa-apa,” kata Saut dalam podcast PHD 4K yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin, 17 November 2025.
“Undang-Undang itu merusak, values-nya juga hilang karena di situ jadi bagian dari pemerintah. Ketika bagian dari seseorang di sana, gimana jadi mandiri? Disiplin hilang, sederhananya juga,” imbuhnya.
Saut juga menyoroti Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang tersebut yang juga mengatur tentang tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Pasal 2 dan 3 ini sering jadi masalah karena memang KPK targetnya itu penyelenggara negara. Ada yang bilang kalau bisa pasal itu dihapus dan fokus ke kickback (pembayaran kembali), jadi nggak ada pasal kerugian negara,” jelasnya.
Desak Presiden Prabowo untuk Keluarkan Perpu soal KPK
Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait KPK dalam tugasnya terkait pemberantasan korupsi.
Ditambah lagi, menurut Saut, Presiden Prabowo berulang kali menunjukkan komitmennya untuk membersihkan tindak penyelewengan dan memberantas korupsi di pemerintahannya.
“Jadi , Pak Prabowo, Anda sudah bikin pernyataan, sudah serius, bikin Perpu saja untuk kemudian mereka saling check and balance satu sama lain,” ucapnya.
“KPK dikembalikan supaya dia menjadi koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, penindakan, jadi pemantik semuanya. Dalam hal strategi, diserahkan ke Kejaksaan, itu pilihan Pak Prabowo,” terangnya.
Menurutnya, jika langkah tersebut diambil, bisa membuat angka indeks persepsi korupsi (IPK) saat periode pemerintahannya selesai di 2029 bisa di atas Malaysia.
Perlukah Komite Reformasi KPK Seperti Reformasi Polri?
Saat ditanya mengenai perlu atau tidaknya ada komite reformasi KPK, Saut mengatakan bahwa kondisi lembaga antirasuah itu beda dengan dengan Polri.
“Kalau saya bilang, mesinnya (KPK) sudah di sana, nilai udah ada. Kalau Polri mereka masih ribut soal Tribrata dan semua itu, sedangkan ini sudah ada nilai,” ucap Saut.
“Nah, tinggal bagaimana mesin itu dihidupkan lagi sebenarnya,” tegasnya.
Prabowo dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Prabowo gencar menggaungkan pemerintahan yang bersih dan tidak ada praktik penyelewengan dalam jajarannya.
“Saat saya ambil alih pemerintahan, saya semakin kaget, saya tidak menduga parahnya korupsi tersebut. Tapi saya bertekad untuk menegakkan pemerintahan yang bersih,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan di Munas PKS di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada 29 September 2025 lalu.
“Hanya dengan pemerintah yang bersih, Indonesia bisa bangkit,” imbuhnya.
Sayangnya, menurut Prabowo, mereka yang masih berada di jalan yang lurus kalah cerdik dengan koruptor.
“Kekayaan kita luar biasa, tapi kita harus akui kelemahan dari elite kita. Kelemahan dari mereka yang kita anggap pintar dan cemerlang, ternyata kalah pintar dengan koruptor, penipu, dan manipulator,” lanjutnya.
Dalam tindakan korupsi tersebut, kata Prabowo adalah bentuk dari perampokan sistemik.
“Sistem yang dibuat dan kelengahan elite kita selama ini, sehingga kekayaan kita terkeruk,” ucapnya.
“Mereka ingin menghentikan pembangunan dan kebangkitan ekonomi Indonesia, mereka ingin meneruskan paradoks yang kita alami sekarang. Kekayaan begitu besar hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, ini yang akan saya lawan,” tegasnya kala itu. (ist)

