suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno turut buka suara mengenai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi Reformasi Polri kini ada dua tim, yakni tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025.
Oegroseno menyebut soal isu strategis yang sebaiknya dibahas oleh tim Komisi Reformasi Polri.
Hal tersebut diungkapkan dalam video podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 15 November 2025.
Perbaikan Pembentukan Peraturan Kapolri
Perbaikan dalam tubuh Polri, kata Oegroseno berkaitan dengan pembentukan Peraturan Kapolri.
“Jadi, kalau saya mendengar penjelasan Pak Jimly berkaitan dengan isu masalah ijazah palsu, kemudian Pak Mahfud MD juga aktif di situ, berkaitan dengan penegakan hukum,” kata Oegroseno.
“Jadi, justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan dalam hal kepastian hukum,” sambungnya.
Dengan adanya Komisi Reformasi Polri, Oegroseno berharap ada perubahan saat membentuk Peraturan Kapolri.
“Mudah-mudahan, ke depan nanti, ahli-ahli di Polri yang sekarang ini apabila membuat Peraturan Kapolri berkaitan dengan apakah petunjuk teknis atau taktis bener-bener memperhatikan stratifikasi tentang bagaimana membuat petunjuk,” jelasnya.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tentang prosedur penyidikan tindak pidana di lingkungan Kepolisian tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan tersebut mencakup hal-hal seperti dasar penyidikan (laporan polisi dan surat perintah penyidikan), prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerapan restorative justice, serta ketentuan mengenai penghentian penyidikan.
“Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini kan yang membikin waktu itu Kapolrinya Pak Tito Karnavian,” imbuhnya.
Bandingkan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang
Dalam kesempatan itu, Oegroseno menyoroti tentang pembentukan Peraturan Kapolri yang harus memperhatikan berbagai aspek.
“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkapnya.
“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” terangnya.
Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri, kata Oegroseno membuat penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.
Sementara itu, Komisi Reformasi Internal Polri memiliki 52 Perwira Tinggi (Pati) sebagai anggota dengan ketua adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo terdiri dari 11 orang tokoh.
Tokoh yang dilantik oleh Prabowo adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Output Komisi Percepatan Reformasi Polri, kata Jimly Asshiddiqie nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian. (ist)

