Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cetak Pemimpin Perempuan Berwawasan Global, Paragon Wardah Buka Beasiswa Program Ri’aya 2026 di Qatar

    June 13, 2026

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026

    Saham BCA ‘Murah’, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Dibeli Saja

    June 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Cetak Pemimpin Perempuan Berwawasan Global, Paragon Wardah Buka Beasiswa Program Ri’aya 2026 di Qatar
    • Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur
    • Saham BCA ‘Murah’, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Dibeli Saja
    • TNI AD Tegaskan Penertiban Rumah Dinas di Lenteng Agung dengan Cara yang Persuasif dan Sesuai Ketentuan Hukum
    • TPS Tunjukkan Komitmen Pendidikan Lewat Kuliah Umum Untuk Mahasiswa Akuntansi Unair
    • EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70%, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026
    • Viral Puluhan Paspor Berserakan di BSD, Imigrasi Tangerang Sebut Ada Temuan Dokumen Haji
    • Melihat Dampak Positif dan Negatif Kenaikan BI Rate 5,5 Persen, dari Pengendalian Laju Inflasi hingga soal Daya Beli
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
    Berita

    Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 16, 2025No Comments254 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Polemik soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kini tengah menjadi perbincangan hangat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.

    Sebelumnya diketahui, putusan MK itu secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan dinilai wajib untuk dihentikan.

    Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

    Suhartoyo menegaskan frasa yang diuji tersebut, dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

    “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ucap Suhartoyo.

    Di sisi lain, putusan ini juga mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

    Berkaca dari hal itu, Putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, telah memantik respons dari berbagai pihak. Berikut ini ulasan selengkapnya.

    Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Langsung Berlaku

    Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.

    “Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” ujar Mahfud kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 November 2025.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” tambahnya.

    Mahfud menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

    Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” terang Mahfud.

    “Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

    Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.

    “Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.

    Yusril Singgung Polisi yang Terlanjur Menjabat di Kementerian

    Secara terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam melakukan evaluasi.

    “Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

    Menko Yusril lalu menyoroti praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun, saat sejumlah polisi aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga.

    Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

    “Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.

    Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut

    Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.

    Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.

    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.

    “Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.

    Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.

    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.

    Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya. (ist)

    Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD UU Kepolisian Yusril Ihza Mahendra
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Saham BCA ‘Murah’, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Dibeli Saja

    June 11, 2026

    Viral Puluhan Paspor Berserakan di BSD, Imigrasi Tangerang Sebut Ada Temuan Dokumen Haji

    June 10, 2026

    Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

    June 3, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026783

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715

    Hijrah Volume 3: Hidangan Jelajah Rasa Ramadhan di Midtown Residence Surabaya, Hadirkan Akulturasi Rasa dan Budaya

    February 8, 2026682
    Don't Miss
    ParagonCorp

    Cetak Pemimpin Perempuan Berwawasan Global, Paragon Wardah Buka Beasiswa Program Ri’aya 2026 di Qatar

    By suaranuraniJune 13, 2026428

    suaranurani.com | JAKARTA – Paragon Wardah membuka kesempatan bagi perempuan muda Indonesia untuk mengikuti Ri’aya…

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026

    Saham BCA ‘Murah’, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Dibeli Saja

    June 11, 2026

    TNI AD Tegaskan Penertiban Rumah Dinas di Lenteng Agung dengan Cara yang Persuasif dan Sesuai Ketentuan Hukum

    June 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Cetak Pemimpin Perempuan Berwawasan Global, Paragon Wardah Buka Beasiswa Program Ri’aya 2026 di Qatar

    June 13, 2026

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026

    Saham BCA ‘Murah’, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Dibeli Saja

    June 11, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    Imlek Lebih Berhoki! “Ember of Prosperity” Buffet Dinner Siap Meriahkan Midtown Residence Surabaya

    January 28, 2026783

    Perkuat Kolaborasi Dukung Ekosistem Logistik Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Forum Diskusi Bersama DPW ALFI/ILFA Jawa Timur

    June 12, 2026715
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.