Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat

    June 6, 2026

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat
    • Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
    • Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong
    • TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System
    • COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas International Tumbuh Lebih Dari 90%
    • BookCabin Travel Fair 2026 Resmi Digelar di Jakarta! Tiket Promo Domestik, Internasional dan Paket Umrah hingga Cashback Cabin Points 1 Juta
    • Indonesia Memasok 80% Patchouli Dunia, Kisah Para Petaninya Kini Dibawa ParagonCorp Ke Forum Global di London
    • Layanan SCJX X-Press Feeders Masuk TPK Teluk Lamong, Perkuat Akses Perdagangan Surabaya-Tiongkok
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
    Berita

    Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 16, 2025No Comments254 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Polemik soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kini tengah menjadi perbincangan hangat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.

    Sebelumnya diketahui, putusan MK itu secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan dinilai wajib untuk dihentikan.

    Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

    Suhartoyo menegaskan frasa yang diuji tersebut, dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

    “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ucap Suhartoyo.

    Di sisi lain, putusan ini juga mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

    Berkaca dari hal itu, Putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, telah memantik respons dari berbagai pihak. Berikut ini ulasan selengkapnya.

    Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Langsung Berlaku

    Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.

    “Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” ujar Mahfud kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 November 2025.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” tambahnya.

    Mahfud menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

    Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” terang Mahfud.

    “Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

    Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.

    “Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.

    Yusril Singgung Polisi yang Terlanjur Menjabat di Kementerian

    Secara terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam melakukan evaluasi.

    “Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

    Menko Yusril lalu menyoroti praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun, saat sejumlah polisi aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga.

    Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

    “Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.

    Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut

    Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.

    Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.

    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.

    “Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.

    Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.

    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.

    Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya. (ist)

    Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD UU Kepolisian Yusril Ihza Mahendra
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

    June 3, 2026

    Nama Ayuni Kemala 19 Kali Dicatut Prihantini cs dalam Riset, Ungkap Kekecewaan hingga Siap Tempuh Jalur Hukum

    May 31, 2026

    Tepis Tudingan Isu Peserta Paskibraka Gagal Seleksi Buntut Dugaan Diskriminasi, BPIP: Kami Pilih Figur yang Paling Siap

    May 28, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026665

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026660

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660
    Don't Miss
    Hukum & Kriminal

    Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat

    By suaranuraniJune 6, 2026426

    suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya…

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026

    TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System

    June 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat

    June 6, 2026

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026665

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026660
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.