suaranurani.com | JAKARTA – Istana dan Polri menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Respons ini disampaikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan mempelajari isi lengkap putusan MK setelah naskah resminya diterima.
Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding,” ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.
Prasetyo memastikan pemerintah akan mengikuti aturan yang telah diputuskan MK.
Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, ia menjawab singkat.
“Iya, sesuai aturan kan seperti itu,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan struktur jabatan sipil sesuai ketentuan baru yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan Resmi
Adapun dari sisi institusi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan Polri menghormati sepenuhnya putusan itu.
Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk memastikan langkah tindak lanjut.
“Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.
Shandi menegaskan bahwa institusinya belum menerima naskah putusan secara formal.
“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri,” lanjutnya.
Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.
“Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan,” tegasnya.
Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya
Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.(ist)

