Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair

    September 28, 2026

    Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru

    September 27, 2026

    TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair
    • Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru
    • TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa
    • Sthala, A Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali Celebrates : 10 Years of Heritage, Hospitality & Heart
    • Verifikasi Proper Teguhkan Komitmen PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Implementasi Green Port
    • KSOP Utama Tanjung Perak Tinjau Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam
    • Viral Dugaan Pelecehan Berkedok Konten Boneka di Surabaya, Korban Akhirnya Speak Up Lewat Medsos
    • Kontroversi KPK vs Mahfud MD usai Nusron Wahid Dibayangi Kasus Suap Anak Buah yang Urus HGB Summarecon
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • Bogasari
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun
    Berita

    Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 14, 2025No Comments256 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (Dok. MK RI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

    MK menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan hukum menegaskan, frasa tersebut tidak memperjelas norma dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Ridwan menyebut perumusan itu berpotensi membuka peluang bagi anggota Polri aktif, untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus melepaskan statusnya.

    “Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.

    “Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” sambungnya.

    MK menilai, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma yang bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

    Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin menempati posisi di lembaga sipil harus memilih antara mengundurkan diri atau pensiun.

    Putusan MK tersebut kini menarik sorotan sebagian publik karena telah menutup celah bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan sipil.

    Di sisi lain, tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pandangan di antara para hakim konstitusi.

    Hakim Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Dua Hakim MK Berbeda Pendapat

    Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi, Daniel dan Guntur menilai, permohonan uji materi seharusnya ditolak.

    Dalam pandangan mereka, frasa yang diuji bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan yang dapat diperbaiki melalui kebijakan administratif, bukan dengan pembatalan norma.

    “Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar putusan.

    Meski terdapat perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat, keberadaan frasa penjelasan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan berpotensi menurunkan kepastian hukum bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian itu sendiri.

    Anggota Komisi III DPR: Tak Bertentangan

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyampaikan pandangannya terhadap putusan MK tersebut.

    Menurut Nasir, secara prinsip, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum maupun jati diri kepolisian sebagai institusi non-kombatan.

    “Polisi adalah institusi sipil, bukan militer,” ucap Nasir kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

    “Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya,” imbuhnya.

    Nasir lantas menegaskan, pentingnya penyesuaian peraturan agar sinkronisasi antara lembaga kepolisian dan lembaga sipil dapat berjalan lebih ideal.

    Anggota Komisi III DPR itu menilai, ke depan, pemerintah dan DPR perlu mengharmonisasi regulasi agar aturan penugasan dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme yang ideal agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi profesionalisme ASN maupun aparat kepolisian,” tegas Nasir.

    Awal Mula Permohonan Uji Materi UU Polri

    Sebelumnya diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

    Keduanya menilai keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menciptakan ketimpangan hukum karena membuka peluang dwifungsi kepolisian.

    Menurut pendapat Syamsul dan Christian, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik.

    Dalam sidang uji materi pada 29 Juli 2025 lalu, Syamsul pernah menyebut sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polri aktif, antara lain Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

    Ia menilai praktik tersebut menurunkan kualitas demokrasi serta merusak prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

    Kini, dengan lahirnya putusan MK tersebut, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil kini diwajibkan memilih langkah hukum yang jelas, yakni mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.(ist)

    Anggota Komisi III DPR Hakim Konstitusi Hakim MK Hukum jabatan sipil Polri aktif
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair

    September 28, 2026

    Viral Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Sebut Sedang Hibur Anak yang Baru Keluar RS

    September 20, 2026

    Jejak Pendidikan Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan: SR Cirebon sampai Magister di Unpad

    September 19, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026862
    Don't Miss
    Berita

    Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair

    By suaranuraniSeptember 28, 20261

    suaranurani.com | JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), masih berlangsung…

    Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru

    September 27, 2026

    TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa

    September 26, 2026

    Sthala, A Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali Celebrates : 10 Years of Heritage, Hospitality & Heart

    September 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Penyaluran Bansos di September 2026 Bertahap, Ada Juga yang Belum Dipastikan Cair

    September 28, 2026

    Dari Limbah Jadi Cuan: Produk Warga Tuban Tembus Panggung Nasional, Buka Peluang Ekonomi Baru

    September 27, 2026

    TPS Sediakan Ruang Tunggu Nyaman bagi Pengemudi Truk, Wujud Peningkatan Layanan dan Kepedulian terhadap Pengguna Jasa

    September 26, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.