Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    67 Hari Berjibaku dengan Api Karhutla, Relawan di Kalbar Saling Berpelukan saat Hujan Akhirnya Tiba

    September 16, 2026

    Siapa Gus Arif? Orang Dekat Nusron Wahid yang Diduga Jadi Pengepul Duit Pertanahan di ATR/BPN

    September 16, 2026

    Terbalik di Perairan Jawa, Posisi KM Virgo Dinilai Berisiko hingga Tim Penyelam Tak Bisa Dipaksa Masuk

    September 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 67 Hari Berjibaku dengan Api Karhutla, Relawan di Kalbar Saling Berpelukan saat Hujan Akhirnya Tiba
    • Siapa Gus Arif? Orang Dekat Nusron Wahid yang Diduga Jadi Pengepul Duit Pertanahan di ATR/BPN
    • Terbalik di Perairan Jawa, Posisi KM Virgo Dinilai Berisiko hingga Tim Penyelam Tak Bisa Dipaksa Masuk
    • Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa di Lingkungan Istana RI, dari Stafsus hingga Kursi Menkeu RI
    • PT Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Budaya Integritas Dengan Sosialisasi WBS & Anti-Gratifikasi
    • Kapal Virgo Transport 8 Hilang di Laut Jawa: Kronologi, Jumlah Penumpang, hingga Lokasi Terakhir
    • Kebakaran Meluas hingga Area Kafe, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total
    • Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • Bogasari
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Kasus Setiyawan, Debitur Melawan CIMB Niaga Mulai Memasuki Tahap Kesimpulan
    Hukum & Kriminal

    Kasus Setiyawan, Debitur Melawan CIMB Niaga Mulai Memasuki Tahap Kesimpulan

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 28, 2024No Comments4 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law
    Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | SURABAYA – Setelah melalui proses panjang, mulai dari pengaduan ke Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan  (Kanwil IV OJK) hingga saat ini telah menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg, Kasus Setiyawan, Debitur yang piutangnya dicessiekan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, melawan CIMB Niaga telah memasuki babak akhir. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malang tersebut telah memasuki tahap Kesimpulan.

    “Agenda kesimpulan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 lalu, dilakukan secara e-court,” jelas Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law.

    Dalam kesimpulannya, pihak Setiyawan yang diwakili Ansugi Law, menekankan kembali bahwa pihaknya menolak secara tegas bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pihak CIMB Niaga. Anthonius menjelaskan, CIMB Niaga melampirkan beberapa bukti seperti Syarat Umum Kredit (SUK) Bank CIMB, Somasi I dan II, serta Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. Oke Asset Indonesia.

    “Beberapa bukti surat yang dilampirkan oleh CIMB Niaga adalah dokumen-dokumen yang tidak pernah dimiliki maupun diterima sebelumnya oleh Klien kami. Bukti-bukti tersebut jelas tidak mengikat Klien Kami. Sehingga kami secara tegas menolak adanya bukti-bukti tersebut dan menilai bukti tersebut tidak pernah ada,” jawab Anthonius.

    Selain itu, bukti-bukti lain yang dilampirkan oleh CIMB Niaga justru malah memperkuat posisi Setiyawan sebagai Debitur yang beriktikad baik dan telah memenuhi penilaian 5C atau kriteria analisis kredit.

    “Perpanjangan Perjanjian Kredit lebih dari 5 (lima) kali yang dilakukan oleh CIMB Niaga mengimplikasikan bahwa Klien kami merupakan Debitur yang memiliki kemampuan bayar dan telah memenuhi penilaian 5C dalam perbankan. Terlebih lagi, Klien kami telah menjaminkan objek yang nilainya jauh lebih tinggi dari jumlah kredit yang diberikan. Perlu dicatat bahwa setelah dilakukan pelunasan atas segala bentuk bunga dan denda tertagih, Klien kami tidak pernah melakukan keterlambatan apapun dan lancar dalam melakukan pembayaran,” jelas Anthonius.

    Pihak Setiyawan juga menggarisbawahi tindakan CIMB Niaga berupa men-cessie-kan sepihak perjanjian kredit tanpa pernah disinggung atau dimasukkan didalam perjanjian kredit yang mana hal itu justru dilakukan oleh pihak CIMB Niaga setelah pihak bank meminta proposal penyelesaian kepada pihak debitur, terlebih lagi pihak bank tidak memperhitungkan setoran terakhir debitur kepada bank senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehari sebelum perjanjian kreditnya dicessiekan  oleh pihak CIMB Niaga, sehingga secara teknis uang tersebut lenyap seperti ditelan bumi.

    “Perlu dicatat bahwa CIMB Niaga tidak memberikan sanggahan pada sesi jawaban dan duplik. Dalam hal ini bisa diartikan bahwa CIMB Niaga secara tegas mengakui seluruh dalil-dalil yang kami sebutkan dalam surat gugatan,” jawab Anthonius.

    Dalil-dalil dari pihak Setiyawan juga dikuatkan oleh pernyataan saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. selaku Ahli Perdata (Kontrak) dan Hukum Acara Perdata serta Dr. Nurwahjuni, S.H., M.H. selaku Ahli Perbankan.

    Dr. Ghansam menjelaskan apabila sebuah perubahan perjanjian yang masih merupakan satu bagian dari perjanjian pokok namun tidak diperlihatkan atau disampaikan kepada Debitur, maka perjanjian tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) BW. Selain itu, tindakan cessie yang didasari dengan SUK haruslah batal demi hukum, karena telah melanggar Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 sebagaimana telah diperbaharui dengan POJK No. 22 Tahun 2023 pada Pasal 52.

    Sementara, menurut Dr. Nurwahjuni, pembayaran kredit melalui rekening escrow akan dianggap tidak membayar dan menunggak meskipun hal tersebut merupakan perintah dari Kreditur. Sudah sepatutnya Kreditur yang bersangkutan segera memindahkan sejumlah tersebut menjadi pembayaran melalui rekening koran. Tindakan pembayaran kredit melalui rekening escrow merupakan pelanggaran dari Pasal 29 POJK No. 22 Tahun 2023, dimana CIMB Niaga sebagai bank telah melakukan pelanggaran dalam hal ada data yang tidak benar, tidak akurat, dan menyesatkan Setiyawan selaku nasabah. Selain itu, tindakan CIMB Niaga yang mempersulit Setiyawan untuk mengakses SUK juga merupakan pelanggaran atas pasal tersebut.

    Dalam kesempatan ini pihak kuasa hukum Setiawan juga memberikan klarifikasi atas pemberitaan media sebelumnya “dimana terdapat pernyataan dari kami bahwa pihak klien kami tidak pernah terlambat melakukan pembayaran lebih dari 90 hari adalah tidak tepat, yang tepat adalah bahwa klien kami tidak pernah terlambat membayar setoran bunga tidak lebih dari 150 hari dan segala keterlambatan tersebut sudah dilunasi 4 (empat) bulan sebelum perjanjian berakhir di tahun 2022, setelah itu lancar terus pembayarannya sampai 1 (hari) sebelum dicessiekan oleh pihak bank.“

    Setelah agenda kesimpulan, putusan akan dibacakan pada tanggal 3 April 2024. Setiyawan selaku nasabah debitur mengharapkan mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya melalui keputusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.(ara)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Siapa Gus Arif? Orang Dekat Nusron Wahid yang Diduga Jadi Pengepul Duit Pertanahan di ATR/BPN

    September 16, 2026

    Kendati Dinilai Sopan di Persidangan, Ibam Divonis Lebih Berat dalam Jeratan Skandal Korupsi Chromebook

    September 2, 2026

    Beredar Video Dugaan Asusila Pegawai ASN di Kantor Pemprov Sumbar: Tetiba Nyosor dari Balik Pintu, Lalu Kabur

    August 25, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969

    Ketombe Mudah Kambuh Saat Menggunakan Hijab atau Helm Seharian? Ini yang Terjadi pada Kulit Kepala

    September 13, 2026861
    Don't Miss
    Peristiwa

    67 Hari Berjibaku dengan Api Karhutla, Relawan di Kalbar Saling Berpelukan saat Hujan Akhirnya Tiba

    By suaranuraniSeptember 16, 2026345

    suaranurani.com | KALIMANTAN BARAT – Beredar rekaman video di media sosial, yang memperlihatkan momen haru…

    Siapa Gus Arif? Orang Dekat Nusron Wahid yang Diduga Jadi Pengepul Duit Pertanahan di ATR/BPN

    September 16, 2026

    Terbalik di Perairan Jawa, Posisi KM Virgo Dinilai Berisiko hingga Tim Penyelam Tak Bisa Dipaksa Masuk

    September 16, 2026

    Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa di Lingkungan Istana RI, dari Stafsus hingga Kursi Menkeu RI

    September 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    67 Hari Berjibaku dengan Api Karhutla, Relawan di Kalbar Saling Berpelukan saat Hujan Akhirnya Tiba

    September 16, 2026

    Siapa Gus Arif? Orang Dekat Nusron Wahid yang Diduga Jadi Pengepul Duit Pertanahan di ATR/BPN

    September 16, 2026

    Terbalik di Perairan Jawa, Posisi KM Virgo Dinilai Berisiko hingga Tim Penyelam Tak Bisa Dipaksa Masuk

    September 16, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,563

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026976

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026969
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.