Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TPS Siap Hadapi Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    December 12, 2025

    Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

    December 12, 2025

    Endapan Lumpur Pascabanjir Hampir Seatap, Warga Harus Merunduk hingga Merangkak saat Masuk Rumah

    December 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TPS Siap Hadapi Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    • Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem
    • Endapan Lumpur Pascabanjir Hampir Seatap, Warga Harus Merunduk hingga Merangkak saat Masuk Rumah
    • TPS Pastikan Kembali Ketahanan Operasional Pelabuhan, Melalui Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)
    • Kontroversi Ferry Irwandi vs Anggota DPR Endipat Wijaya soal Aksi Urunan Warga Rp10 M untuk Korban Bencana Sumatera
    • Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan
    • Kronologi Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakpus: Sumber Api Diduga Berasal dari Ledakan Baterai pada Lantai 1
    • Temukan Cerita Liburan Akhir Tahun di Archipelago Hotels
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Kasus Setiyawan, Debitur Melawan CIMB Niaga Mulai Memasuki Tahap Kesimpulan
    Hukum & Kriminal

    Kasus Setiyawan, Debitur Melawan CIMB Niaga Mulai Memasuki Tahap Kesimpulan

    suaranuraniBy suaranuraniMarch 28, 2024No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law
    Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | SURABAYA – Setelah melalui proses panjang, mulai dari pengaduan ke Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan  (Kanwil IV OJK) hingga saat ini telah menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg, Kasus Setiyawan, Debitur yang piutangnya dicessiekan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, melawan CIMB Niaga telah memasuki babak akhir. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malang tersebut telah memasuki tahap Kesimpulan.

    “Agenda kesimpulan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 lalu, dilakukan secara e-court,” jelas Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law.

    Dalam kesimpulannya, pihak Setiyawan yang diwakili Ansugi Law, menekankan kembali bahwa pihaknya menolak secara tegas bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pihak CIMB Niaga. Anthonius menjelaskan, CIMB Niaga melampirkan beberapa bukti seperti Syarat Umum Kredit (SUK) Bank CIMB, Somasi I dan II, serta Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. Oke Asset Indonesia.

    “Beberapa bukti surat yang dilampirkan oleh CIMB Niaga adalah dokumen-dokumen yang tidak pernah dimiliki maupun diterima sebelumnya oleh Klien kami. Bukti-bukti tersebut jelas tidak mengikat Klien Kami. Sehingga kami secara tegas menolak adanya bukti-bukti tersebut dan menilai bukti tersebut tidak pernah ada,” jawab Anthonius.

    Selain itu, bukti-bukti lain yang dilampirkan oleh CIMB Niaga justru malah memperkuat posisi Setiyawan sebagai Debitur yang beriktikad baik dan telah memenuhi penilaian 5C atau kriteria analisis kredit.

    “Perpanjangan Perjanjian Kredit lebih dari 5 (lima) kali yang dilakukan oleh CIMB Niaga mengimplikasikan bahwa Klien kami merupakan Debitur yang memiliki kemampuan bayar dan telah memenuhi penilaian 5C dalam perbankan. Terlebih lagi, Klien kami telah menjaminkan objek yang nilainya jauh lebih tinggi dari jumlah kredit yang diberikan. Perlu dicatat bahwa setelah dilakukan pelunasan atas segala bentuk bunga dan denda tertagih, Klien kami tidak pernah melakukan keterlambatan apapun dan lancar dalam melakukan pembayaran,” jelas Anthonius.

    Pihak Setiyawan juga menggarisbawahi tindakan CIMB Niaga berupa men-cessie-kan sepihak perjanjian kredit tanpa pernah disinggung atau dimasukkan didalam perjanjian kredit yang mana hal itu justru dilakukan oleh pihak CIMB Niaga setelah pihak bank meminta proposal penyelesaian kepada pihak debitur, terlebih lagi pihak bank tidak memperhitungkan setoran terakhir debitur kepada bank senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehari sebelum perjanjian kreditnya dicessiekan  oleh pihak CIMB Niaga, sehingga secara teknis uang tersebut lenyap seperti ditelan bumi.

    “Perlu dicatat bahwa CIMB Niaga tidak memberikan sanggahan pada sesi jawaban dan duplik. Dalam hal ini bisa diartikan bahwa CIMB Niaga secara tegas mengakui seluruh dalil-dalil yang kami sebutkan dalam surat gugatan,” jawab Anthonius.

    Dalil-dalil dari pihak Setiyawan juga dikuatkan oleh pernyataan saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. selaku Ahli Perdata (Kontrak) dan Hukum Acara Perdata serta Dr. Nurwahjuni, S.H., M.H. selaku Ahli Perbankan.

    Dr. Ghansam menjelaskan apabila sebuah perubahan perjanjian yang masih merupakan satu bagian dari perjanjian pokok namun tidak diperlihatkan atau disampaikan kepada Debitur, maka perjanjian tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) BW. Selain itu, tindakan cessie yang didasari dengan SUK haruslah batal demi hukum, karena telah melanggar Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 sebagaimana telah diperbaharui dengan POJK No. 22 Tahun 2023 pada Pasal 52.

    Sementara, menurut Dr. Nurwahjuni, pembayaran kredit melalui rekening escrow akan dianggap tidak membayar dan menunggak meskipun hal tersebut merupakan perintah dari Kreditur. Sudah sepatutnya Kreditur yang bersangkutan segera memindahkan sejumlah tersebut menjadi pembayaran melalui rekening koran. Tindakan pembayaran kredit melalui rekening escrow merupakan pelanggaran dari Pasal 29 POJK No. 22 Tahun 2023, dimana CIMB Niaga sebagai bank telah melakukan pelanggaran dalam hal ada data yang tidak benar, tidak akurat, dan menyesatkan Setiyawan selaku nasabah. Selain itu, tindakan CIMB Niaga yang mempersulit Setiyawan untuk mengakses SUK juga merupakan pelanggaran atas pasal tersebut.

    Dalam kesempatan ini pihak kuasa hukum Setiawan juga memberikan klarifikasi atas pemberitaan media sebelumnya “dimana terdapat pernyataan dari kami bahwa pihak klien kami tidak pernah terlambat melakukan pembayaran lebih dari 90 hari adalah tidak tepat, yang tepat adalah bahwa klien kami tidak pernah terlambat membayar setoran bunga tidak lebih dari 150 hari dan segala keterlambatan tersebut sudah dilunasi 4 (empat) bulan sebelum perjanjian berakhir di tahun 2022, setelah itu lancar terus pembayarannya sampai 1 (hari) sebelum dicessiekan oleh pihak bank.“

    Setelah agenda kesimpulan, putusan akan dibacakan pada tanggal 3 April 2024. Setiyawan selaku nasabah debitur mengharapkan mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya melalui keputusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.(ara)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    BNN Tangkap Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja, Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu

    December 2, 2025

    Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK Tahan Tersangka Baru dan Beberkan Aliran Uang Rp3,3 Miliar

    November 25, 2025

    Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik

    November 24, 2025
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,558

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024560

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025428

    “The Year of the Wood Snake Celebration” di Mercure Surabaya Grand Mirama: Merayakan Kebijaksanaan dan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025

    January 12, 2025378
    Don't Miss
    Ekbis

    TPS Siap Hadapi Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    By suaranuraniDecember 12, 2025279

    suaranurani.com | SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi lonjakan…

    Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

    December 12, 2025

    Endapan Lumpur Pascabanjir Hampir Seatap, Warga Harus Merunduk hingga Merangkak saat Masuk Rumah

    December 12, 2025

    TPS Pastikan Kembali Ketahanan Operasional Pelabuhan, Melalui Implementasi Business Continuity Management System (BCMS)

    December 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    TPS Siap Hadapi Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    December 12, 2025

    Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

    December 12, 2025

    Endapan Lumpur Pascabanjir Hampir Seatap, Warga Harus Merunduk hingga Merangkak saat Masuk Rumah

    December 12, 2025
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,558

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024560

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025428
    © 2025 Suara Nurani. Designed by Cakpras.
    • Redaksi
    • Kilas Hiburan
    • Peristiwa

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.