Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    August 9, 2026

    Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN

    August 9, 2026

    JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung

    August 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta
    • Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN
    • JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung
    • Arus Peti Kemas TPS Tetap Menunjukkan Tren Positif Pada Bulan Juli 2026
    • Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan, Solusi Bangun Indonesia Gandeng Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Mitra Kontraktor
    • Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pesisir, PT Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan Kategori Gold Dalam Ajang TJSL & CSR Award 2026
    • 40 Praktisi Anggota IS2P Lakukan Studi Banding ke Pabrik Bogasari Flour Mills Jakarta
    • PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Kapasitas TPK Nilam Melalui Penambahan E-RTG Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Ekonomi Bisnis
      • PT Terminal Petikemas Surabaya
      • PT Terminal Teluk Lamong
      • Solusi Bangun Indonesia
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
      • Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara
    Hukum & Kriminal

    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara

    suaranuraniBy suaranuraniDecember 19, 2023Updated:December 19, 2023No Comments18 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara (foto : ist)
    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | TANGERANG – Sempat hilang selama beberapa tahun dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Istana Surya Perkasa (PT ISP) dibawa ke meja hijau.

    “Helmy Aryani Makalalag Alias Mimi Binti Sinyo Makalalag (Mimi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Secara bersama-sama melakukan Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.” jelas Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Firma Hukum Ansugi Law selaku Kuasa Hukum dari PT Istana Surya Perkasa (PT ISP).

    PT ISP merupakan perusahaan di bidang supplier dan distributor mesin Diesel berupa genset, mesin potong rumput, alat-alat pertanian, mesin perahu kecil yang melayani penjualan secara cash dan kredit.

    Mimi merupakan Branch Manager PT ISP cabang Tangerang. Diketahui Mimi melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan bersama dengan Imam Khafadz alias Akwang, sales perusahaan pada waktu itu. Akwang bertugas sebagai sales yang menawarkan barang ke toko-toko atau pelanggan PT. ISP khususnya di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera. Akwang telah menerima pembayaran sejumlah uang dari toko-toko atau pelanggan secara tunai, lalu dengan sengaja tidak menyerahkan atau menyetorkan hasil pembayaran tersebut ke rekening PT. ISP.

    “Selain digunakan secara pribadi, beberapa uang tersebut juga turut dikirimkan ke rekening pribadi Mimi secara bertahap atau berkelanjutan. Perbuatan keduanya telah merugikan PT. ISP hingga mencapai Rp.417.416.680,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah).” tambah Anthon.

    Proses penangkapan Mimi tidaklah mudah dan singkat. Proses pemidanaan Mimi, bersama dengan Akwang, telah berjalan sejak tahun 2020. Mimi seharusnya diadili bersama dengan Akwang pada 1 Desember 2023. Namun, sebelum menjalani persidangan Mimi diketahui melarikan diri sehingga membuat dirinya masuk ke dalam DPO.

    Setelah masuk ke dalam DPO selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2023, Mimi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mimi kemudian diadili dan diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

    Sekarang, Mimi sedang menjalani hukumannya yang dimana telah dikurangi oleh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehnya. Sementara Akwang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.(ac)

    Firma Hukum Ansugi Law Hukum & Kriminal Pengadilan Negeri Tangerang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    August 9, 2026

    Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN

    August 9, 2026

    Tan Kian Diperiksa Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ternyata Bukan Pertama Kali Namanya Muncul di Kasus Korupsi

    July 31, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,561

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026974

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026968

    Behind the Look: Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    July 27, 2026785
    Don't Miss
    Hukum & Kriminal

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    By suaranuraniAugust 9, 2026656

    suaranurani.com | SIDOARJO, JAWA TIMUR – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti dugaan…

    Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN

    August 9, 2026

    JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung

    August 9, 2026

    Arus Peti Kemas TPS Tetap Menunjukkan Tren Positif Pada Bulan Juli 2026

    August 9, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Ingar Korban Rekrutmen CPNS Bodong di Jatim: Diiming-iming Lolos Seleksi, Berujung Boncos Ratusan Juta

    August 9, 2026

    Kapal Pengangkut Narkoba di Bintan Kena Sergap, 65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina Kini Diamankan BNN

    August 9, 2026

    JPO Berjuluk ‘Love-Hate Relationship’ Dibongkar usai Keluhan Warga Jaksel: Punya Jembatan namun Tak Terhubung

    August 9, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,561

    Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

    July 22, 2026974

    Rampungkan Transformasi Peralatan dan Fasilitas, TPS Siap Melayani Kembali Dengan Layanan Yang Lebih Baik

    July 9, 2026968
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.