Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan

    November 11, 2025

    Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jadi ‘Jembatan’ Koordinasi Cepat Institusi

    November 11, 2025

    Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana, Jimly Asshiddiqie Ungkap Bakal Ngebut Kerja 3 Bulan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan
    • Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jadi ‘Jembatan’ Koordinasi Cepat Institusi
    • Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana, Jimly Asshiddiqie Ungkap Bakal Ngebut Kerja 3 Bulan
    • Akar Sengketa Tanah JK di Makassar, Menteri ATR-BPN Sebut Kasus Lama yang Muncul karena Pembenahan Aturan Pertanahan
    • ParagonCorp Raih 9 Penghargaan di MMA Smarties Indonesia 2025 : Wujud Inovasi Digital dan Kepemimpinan ParagonCorp dalam Transformasi Marketing Berbasis Teknologi
    • Natal dan Tahun Baru 2026 : Kisah Penuh Keajaiban dan Pesona di Kappa Senses Ubud
    • ⁠SALSA Cosmetic Ungkap Penipuan Produksi oleh Pabrik di China, Ambil Langkah Tegas Demi Konsumen
    • Ascott Jakarta Hadirkan Kolaborasi Seru Kebugaran dan Keceriaan Bersama Anabul, Kolaborasi Seru Bersama Dengan Pup and Flow
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara
    Hukum & Kriminal

    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara

    suaranuraniBy suaranuraniDecember 19, 2023Updated:December 19, 2023No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara (foto : ist)
    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | TANGERANG – Sempat hilang selama beberapa tahun dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Istana Surya Perkasa (PT ISP) dibawa ke meja hijau.

    “Helmy Aryani Makalalag Alias Mimi Binti Sinyo Makalalag (Mimi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Secara bersama-sama melakukan Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.” jelas Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Firma Hukum Ansugi Law selaku Kuasa Hukum dari PT Istana Surya Perkasa (PT ISP).

    PT ISP merupakan perusahaan di bidang supplier dan distributor mesin Diesel berupa genset, mesin potong rumput, alat-alat pertanian, mesin perahu kecil yang melayani penjualan secara cash dan kredit.

    Mimi merupakan Branch Manager PT ISP cabang Tangerang. Diketahui Mimi melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan bersama dengan Imam Khafadz alias Akwang, sales perusahaan pada waktu itu. Akwang bertugas sebagai sales yang menawarkan barang ke toko-toko atau pelanggan PT. ISP khususnya di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera. Akwang telah menerima pembayaran sejumlah uang dari toko-toko atau pelanggan secara tunai, lalu dengan sengaja tidak menyerahkan atau menyetorkan hasil pembayaran tersebut ke rekening PT. ISP.

    “Selain digunakan secara pribadi, beberapa uang tersebut juga turut dikirimkan ke rekening pribadi Mimi secara bertahap atau berkelanjutan. Perbuatan keduanya telah merugikan PT. ISP hingga mencapai Rp.417.416.680,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah).” tambah Anthon.

    Proses penangkapan Mimi tidaklah mudah dan singkat. Proses pemidanaan Mimi, bersama dengan Akwang, telah berjalan sejak tahun 2020. Mimi seharusnya diadili bersama dengan Akwang pada 1 Desember 2023. Namun, sebelum menjalani persidangan Mimi diketahui melarikan diri sehingga membuat dirinya masuk ke dalam DPO.

    Setelah masuk ke dalam DPO selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2023, Mimi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mimi kemudian diadili dan diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

    Sekarang, Mimi sedang menjalani hukumannya yang dimana telah dikurangi oleh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehnya. Sementara Akwang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.(ac)

    Firma Hukum Ansugi Law Hukum & Kriminal Pengadilan Negeri Tangerang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Akar Sengketa Tanah JK di Makassar, Menteri ATR-BPN Sebut Kasus Lama yang Muncul karena Pembenahan Aturan Pertanahan

    November 11, 2025

    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif

    April 21, 2024

    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

    April 19, 2024
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025427

    “The Year of the Wood Snake Celebration” di Mercure Surabaya Grand Mirama: Merayakan Kebijaksanaan dan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025

    January 12, 2025377
    Don't Miss
    Berita

    Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan

    By suaranuraniNovember 11, 2025250

    suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud…

    Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jadi ‘Jembatan’ Koordinasi Cepat Institusi

    November 11, 2025

    Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana, Jimly Asshiddiqie Ungkap Bakal Ngebut Kerja 3 Bulan

    November 11, 2025

    Akar Sengketa Tanah JK di Makassar, Menteri ATR-BPN Sebut Kasus Lama yang Muncul karena Pembenahan Aturan Pertanahan

    November 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Mahfud MD Sarankan Kasus Roy Suryo Ditolak karena Keaslian Ijazah Belum Terbukti, Sebut Polisi Tak Punya Kewenangan

    November 11, 2025

    Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jadi ‘Jembatan’ Koordinasi Cepat Institusi

    November 11, 2025

    Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana, Jimly Asshiddiqie Ungkap Bakal Ngebut Kerja 3 Bulan

    November 11, 2025
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025427
    © 2025 Suara Nurani. Designed by Cakpras.
    • Redaksi
    • Kilas Hiburan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.