Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Morinaga Perluas Akses AI Cek Profesi Masa Depan Si Kecil di Lebih dari 200 Titik di Seluruh Indonesia

    July 17, 2025

    Peresmian Bantuan CSR Renovasi SLB Mini Bakti oleh Semen Merah Putih dan KPN Corp

    July 17, 2025

    Grup Band Wayang hingga Solois Kidunghara Ramaikan Main-Main di Cipete Volume 20

    July 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Morinaga Perluas Akses AI Cek Profesi Masa Depan Si Kecil di Lebih dari 200 Titik di Seluruh Indonesia
    • Peresmian Bantuan CSR Renovasi SLB Mini Bakti oleh Semen Merah Putih dan KPN Corp
    • Grup Band Wayang hingga Solois Kidunghara Ramaikan Main-Main di Cipete Volume 20
    • Perkuat Komitmen Keberlanjutan, FIFGROUP Kembangkan Kampung Berseri Astra Binaan Kedua di Sumatera Barat
    • Cerita CR Cook: Dari Resep Rumahan Hingga Jadi Kreator Sukses Lewat Shopee dan YouTube Shopping Affiliates
    • Nurhayati Subakat Terima ASEAN Women of Impact Award 2025 atas Kontribusinya dalam Inclusive Branding di Industri Kecantikan ASEAN
    • Masuk Event Unggulan KEN 2025, Tong Tong Night Market Usung Misi Diplomasi Budaya
    • OMG Beauty Parade 2025 : Temukan 20 Personalized Look Berbasis AI yang On-Budget
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Hukum & Kriminal»Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara
    Hukum & Kriminal

    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara

    suaranuraniBy suaranuraniDecember 19, 2023Updated:December 19, 2023No Comments3 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara (foto : ist)
    Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara (foto : ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | TANGERANG – Sempat hilang selama beberapa tahun dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Istana Surya Perkasa (PT ISP) dibawa ke meja hijau.

    “Helmy Aryani Makalalag Alias Mimi Binti Sinyo Makalalag (Mimi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Secara bersama-sama melakukan Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.” jelas Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Firma Hukum Ansugi Law selaku Kuasa Hukum dari PT Istana Surya Perkasa (PT ISP).

    PT ISP merupakan perusahaan di bidang supplier dan distributor mesin Diesel berupa genset, mesin potong rumput, alat-alat pertanian, mesin perahu kecil yang melayani penjualan secara cash dan kredit.

    Mimi merupakan Branch Manager PT ISP cabang Tangerang. Diketahui Mimi melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan bersama dengan Imam Khafadz alias Akwang, sales perusahaan pada waktu itu. Akwang bertugas sebagai sales yang menawarkan barang ke toko-toko atau pelanggan PT. ISP khususnya di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera. Akwang telah menerima pembayaran sejumlah uang dari toko-toko atau pelanggan secara tunai, lalu dengan sengaja tidak menyerahkan atau menyetorkan hasil pembayaran tersebut ke rekening PT. ISP.

    “Selain digunakan secara pribadi, beberapa uang tersebut juga turut dikirimkan ke rekening pribadi Mimi secara bertahap atau berkelanjutan. Perbuatan keduanya telah merugikan PT. ISP hingga mencapai Rp.417.416.680,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah).” tambah Anthon.

    Proses penangkapan Mimi tidaklah mudah dan singkat. Proses pemidanaan Mimi, bersama dengan Akwang, telah berjalan sejak tahun 2020. Mimi seharusnya diadili bersama dengan Akwang pada 1 Desember 2023. Namun, sebelum menjalani persidangan Mimi diketahui melarikan diri sehingga membuat dirinya masuk ke dalam DPO.

    Setelah masuk ke dalam DPO selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2023, Mimi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mimi kemudian diadili dan diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

    Sekarang, Mimi sedang menjalani hukumannya yang dimana telah dikurangi oleh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehnya. Sementara Akwang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.(ac)

    Firma Hukum Ansugi Law Hukum & Kriminal Pengadilan Negeri Tangerang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif

    April 21, 2024

    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

    April 19, 2024

    Kasus Setiyawan, Debitur Melawan CIMB Niaga Mulai Memasuki Tahap Kesimpulan

    March 28, 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025427

    “The Year of the Wood Snake Celebration” di Mercure Surabaya Grand Mirama: Merayakan Kebijaksanaan dan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025

    January 12, 2025377
    Don't Miss
    Parenting

    Morinaga Perluas Akses AI Cek Profesi Masa Depan Si Kecil di Lebih dari 200 Titik di Seluruh Indonesia

    By suaranuraniJuly 17, 2025252

    suaranurani.com | JAKARTA – Melanjutkan kampanye edukatif dan inspiratif “Your Choice, Their Future”, Kalbe Nutritionals…

    Peresmian Bantuan CSR Renovasi SLB Mini Bakti oleh Semen Merah Putih dan KPN Corp

    July 17, 2025

    Grup Band Wayang hingga Solois Kidunghara Ramaikan Main-Main di Cipete Volume 20

    July 17, 2025

    Perkuat Komitmen Keberlanjutan, FIFGROUP Kembangkan Kampung Berseri Astra Binaan Kedua di Sumatera Barat

    July 15, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Morinaga Perluas Akses AI Cek Profesi Masa Depan Si Kecil di Lebih dari 200 Titik di Seluruh Indonesia

    July 17, 2025

    Peresmian Bantuan CSR Renovasi SLB Mini Bakti oleh Semen Merah Putih dan KPN Corp

    July 17, 2025

    Grup Band Wayang hingga Solois Kidunghara Ramaikan Main-Main di Cipete Volume 20

    July 17, 2025
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,555

    Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

    September 13, 2024558

    The Alana Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan

    May 15, 2025427
    © 2025 Suara Nurani. Designed by Cakpras.
    • Home
    • Politik Pemerintahan
    • Advertorial
    • Hukum & Kriminal
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.