Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jokowi Akhirnya Respons JK usai Viral Pernyataan Kontroversial Eks Wapres RI Itu Buntut Tuduhan Penistaan Agama

    April 21, 2026

    Risty Ang Kolaborasi Bareng Syafii Efendi di Single Anyar “Jadilah Pemenang”

    April 21, 2026

    ARTOTEL Harmoni Jakarta Rayakan Hari Kartini dengan Memberdayakan Talenta Anak Disabilitas Tanpa Batas

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jokowi Akhirnya Respons JK usai Viral Pernyataan Kontroversial Eks Wapres RI Itu Buntut Tuduhan Penistaan Agama
    • Risty Ang Kolaborasi Bareng Syafii Efendi di Single Anyar “Jadilah Pemenang”
    • ARTOTEL Harmoni Jakarta Rayakan Hari Kartini dengan Memberdayakan Talenta Anak Disabilitas Tanpa Batas
    • Beredar Dugaan Truk Sound Horeg di Tlogowungu Pati Nyaris Terguling saat Nanjak, 2 Motor Kena Seruduk
    • MUI Sebut Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup Tak Sesuai Prinsip Islam, Pramono Janji Bakal Ada Penyesuaian
    • 60 Seconds To Seoul : Hadirkan Pengalaman K-Pop Noraebang di Bekasi
    • Ascott Soiree : Perayaan World Art Day Melalui Museum Visit and Sound Healing Experience
    • Kolaborasi Terminal Teluk Lamong Dengan KSOP Utama Tanjung Perak, Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Beranda
    • Berita
      • Politik Pemerintahan
      • Hukum & Kriminal
      • Ekbis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
      • Musik
      • Film
      • Selebrita
    • Hotel
    • Gaya Hidup
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Parenting
      • Tips
    • Lain-Lain
      • Advertorial
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Polri Hormati Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Putusan MK
    Berita

    Polri Hormati Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Putusan MK

    suaranuraniBy suaranuraniNovember 15, 2025No Comments255 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Istana dan Polri menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

    Respons ini disampaikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan mempelajari isi lengkap putusan MK setelah naskah resminya diterima.

    Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding,” ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

    Prasetyo memastikan pemerintah akan mengikuti aturan yang telah diputuskan MK.

    Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, ia menjawab singkat.

    “Iya, sesuai aturan kan seperti itu,” katanya.

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan struktur jabatan sipil sesuai ketentuan baru yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

    Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan Resmi

    Adapun dari sisi institusi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan Polri menghormati sepenuhnya putusan itu.

    Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk memastikan langkah tindak lanjut.

    “Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.

    Shandi menegaskan bahwa institusinya belum menerima naskah putusan secara formal.

    “Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri,” lanjutnya.

    Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.

    “Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan,” tegasnya.

    Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya

    Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

    Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

    “Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

    Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.(ist)

    Kadiv Humas Polri kepolisian MK Polisi Polri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Jokowi Akhirnya Respons JK usai Viral Pernyataan Kontroversial Eks Wapres RI Itu Buntut Tuduhan Penistaan Agama

    April 21, 2026

    Beredar Dugaan Truk Sound Horeg di Tlogowungu Pati Nyaris Terguling saat Nanjak, 2 Motor Kena Seruduk

    April 21, 2026

    MUI Sebut Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup Tak Sesuai Prinsip Islam, Pramono Janji Bakal Ada Penyesuaian

    April 21, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026654

    Pesta Rakyat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah: Bukan Sekadar Tradisi, tapi Cara Kami Rawat Hubungan dengan Warga

    March 27, 2026600

    Kenang sang Putri, Bu Tatu Sebut Lula Lahfah Anugerah Terindah dari Tuhan: Selamanya Kamu Ada di Hati Mama

    March 25, 2026598
    Don't Miss
    Berita

    Jokowi Akhirnya Respons JK usai Viral Pernyataan Kontroversial Eks Wapres RI Itu Buntut Tuduhan Penistaan Agama

    By suaranuraniApril 21, 2026347

    suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi pernyataan kontroversial Eks…

    Risty Ang Kolaborasi Bareng Syafii Efendi di Single Anyar “Jadilah Pemenang”

    April 21, 2026

    ARTOTEL Harmoni Jakarta Rayakan Hari Kartini dengan Memberdayakan Talenta Anak Disabilitas Tanpa Batas

    April 21, 2026

    Beredar Dugaan Truk Sound Horeg di Tlogowungu Pati Nyaris Terguling saat Nanjak, 2 Motor Kena Seruduk

    April 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Jokowi Akhirnya Respons JK usai Viral Pernyataan Kontroversial Eks Wapres RI Itu Buntut Tuduhan Penistaan Agama

    April 21, 2026

    Risty Ang Kolaborasi Bareng Syafii Efendi di Single Anyar “Jadilah Pemenang”

    April 21, 2026

    ARTOTEL Harmoni Jakarta Rayakan Hari Kartini dengan Memberdayakan Talenta Anak Disabilitas Tanpa Batas

    April 21, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026654

    Pesta Rakyat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah: Bukan Sekadar Tradisi, tapi Cara Kami Rawat Hubungan dengan Warga

    March 27, 2026600
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.