kilasmetro.com | JAKARTA – Sebagian publik di Tanah Air, tengah ramai menyoroti kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
KPK juga sempat menyebut, 4 tersangka di antaranya merupakan orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Belakangan, kasus ini memicu kritik dari sebagian kalangan usai KPK belum kunjung memeriksa Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN, di tengah pengusutan kasus suap HGB Summarecon yang masih berjalan.
Salah satunya, datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mendesak agar KPK memperjelas posisi Nusron Wahid atas skandal korupsi ini.
Terkini, KPK menanggapi kritikan Mahfud MD yang mempertanyakan belum dipanggilnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
Budi menyebutkan, seluruh penyidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menentukan pihak yang akan dimintai keterangan.
“Yang pertama, tentu pemanggilan saksi semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya,” kata Budi dalam keterangannya, pada Rabu, 22 September 2026.
KPK Klaim Masih Fokus Cari Bukti
Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti tambahan berupa dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.
Juru Bicara KPK itu menuturkan, pengumpulan bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, penyidik nantinya akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah saksi terkait temuan yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penggeledahan di berbagai lokasi.
“Pemeriksaan pada saksi terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini,” beber Budi.
Ada pun, lokasi yang sebelumnya digeledah, antara lain 3 ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung di Jakarta Timur.
Penggeledahan lainnya terjadi di rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta kantor Summarecon Bogor.
Mahfud MD Minta Posisi Nusron Diperjelas
Dalam kesempatan berbeda, Mahfud MD sebelumnya menyoroti belum adanya informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.
Mahfud menilai, KPK perlu menjelaskan kepada publik apakah Nusron akan dipanggil atau setidaknya dimintai keterangan dalam perkara yang tengah disidik.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud dalam sebuah program televisi, pada Jumat, 18 September 2026.
Mahfud menuturkan, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang dipertanyakan publik lantaran perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud menilai, apabila KPK tidak memanggil Nusron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai posisi Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” tandasnya.(ist)

