suaranurani.com | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, vonis tersebut terkait kasus korupsi Chromebook, dengan jeratan hukum 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Catur Irianto dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Irianto menyatakan, pemberatan vonis penjara tersebut lantaran Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dinilai masih kurang tepat.
Hakim Ketua menilai, hal tersebut belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa,” kata Irianto saat membacakan putusan.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” tambahnya.
Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari atau sedikit bertambah dari sebelumnya 120 hari penjara.
Pidana Uang Pengganti Rp5 Miliar
Di sisi lain, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi Ibam.
Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Irianto.
Jejak Ibam di Kasus Chromebook
Menilik ke belakang, kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibam mulanya dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Dalam kasus ini, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, Ibam divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ist)

