suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti laporan kekayaan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Kedua putra Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan memiliki kekayaan yang melambung tinggi dalam waktu relatif singkat, dalam data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kasus ini mencuat ke permukaan usai Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melaporkan ihwal lonjakan harta AHY dan Ibas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 6 Juli 2026.
Ketua Umum (Ketum) DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak kini meminta KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul dugaan pertambahan harta 2 pejabat publik tersebut.
“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” kata Hotmartua ke awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.
Lantas, bagaimana poin-poin laporan Ketum DPP GHARIS itu terkait dugaan lonjakan harta milik Menko AHY dan Ibas selaku Wakil Ketua MPR tersebut? Berikut ulasannya.
Harta Ibas Diduga Melonjak 700 Persen
Dalam keterangannya, Hotmartua menyoroti lonjakan yang terjadi pada laporan harta Ibas.
Berdasarkan analisis GHARIS, kekayaan Ibas dalam data LHKPN terbaru, disebut meningkat sekitar 700 persen dalam waktu yang relatif singkat.
“Angka-angka ini muncul, khususnya Edhie Baskoro, mendapatkan penambahan kekayaan sekitar 700 persen dibanding sebelumnya,” beber Hotmartua.
Atas temuan itu, Hotmartua mempertanyakan sumber pertambahan kekayaan milik sang Wakil Ketua MPR tersebut.
Picu Dugaan Tindak Pencucian Uang
Ketum DPP GHARIS menilai, KPK tidak cukup hanya menerima laporan LHKPN, tetapi juga perlu memastikan asal-usul harta yang dilaporkan Ibas.
“Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau diduga hasil pencucian uang,” ungkap Hotmartua.
Oleh sebab itu, GHARIS meminta KPK bersama PPATK segera melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran dana milik Ibas.
Hal tersebut, guna memastikan seluruh harta yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.
“Nah dalam hal ini kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal,” tegas Hotmartua.
Bagaimana soal Lonjakan Harta AHY?
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada pelaporan tahun 2025 tercatat Rp118,65 miliar.
GHARIS menyoroti, hal tersebut naik sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau meningkat sekitar 481,5 persen.
Sementara harta Ibas pada LHKPN 2025 mencapai Rp354,72 miliar, melonjak sekitar Rp312,1 miliar dari Rp42,57 miliar pada 2021 atau naik sekitar 733,18 persen.
Terkait hal itu, GHARIS kini menegaskan temuan tersebut menjadi dasar laporan agar KPK mengusut sumber pertambahan harta AHY dan Ibas.
Hotmartua menambahkan, laporan yang disampaikan ke KPK juga telah dilengkapi data LHKPN yang dipublikasikan KPK.
“Yang pertama ini ada hasil LHKPN dari KPK yang sudah kami serahkan,” terang Hotmartua.
“Semoga nanti mereka segera dipanggil,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan AHY maupun Ibas terkait laporan GHARIS atas dugaan lonjakan harta mereka di LHKPN.(ist)

