suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti beredarnya dugaan surat dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat (AS).
Bukan tanpa sebab, surat pemberitahuan perjalanan dinas Dody Hanggodo itu menuai sorotan tajam, lantaran dinilai hanya untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga.
Terlebih, netizen menyoroti surat dinas yang dinyatakan untuk menghadiri sebuah forum resmi di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu, bertepatan dengan jadwal final Piala Dunia 2026.
Berdasarkan penelusuran, beredarnya isi surat dinas milik Menteri PU itu mulanya dibagikan ulang oleh akun X @BilBils, pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Boleh begini? Kunjungan kerja bawa anak istri? Mumpung kegiatan masih 6-7 hari, masih bisa itu revisi,” tulis postingan tersebut.
Dituding ‘Aji Mumpung’ demi Nonton Pildun
Atas kasus ini, sebagian netizen menilai, ini tetap dinilai menabrak kepatutan tata kelola administrasi berdasarkan Permensesneg 11/2008.
Beredarnya dugaan surat dinas itu juga memicu polemik etis di media sosial, terlebih di tengah sorotan tajam netizen mengenai kecocokan waktu dengan laga Final Piala Dunia 2026 di New York, AS.
“Ini nanti alasannya pakai ‘dana pribadi’ tapi lucu anaknya masuk daftar surat tugas,” tulis akun X @ShidqiTaufiq.
“Menteri PU sekalinya terlihat, bawa anak-istri buat tamasya,” timpal akun X @Djowono.
Berkaca dari hal itu, bagaimana sebenarnya isi surat dinas yang diduga merupakan surat pemberitahuan kunjungan kerja Dody Hanggodo ke New York tersebut? Mari tilik bersama.
Apa Isi Surat Dinas Menteri PU ke New York?
Beredarnya surat dinas di media sosial X itu, memperlihatkan pembertahuan perjalanan dinas Menteri PU dalam rangka mengikuti “High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda”.
Diketahui, pertemuan tersebut adalah pertemuan tingkat tinggi resmi di bawah naungan PBB.
Umumnya, forum itu dikoordinasikan oleh UN-Habitat dan Majelis Umum PBB, yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meninjau pencapaian tengah waktu dari implementasi Agenda Baru Perkotaan di seluruh dunia.
Dalam keterangannya, pertemuan itu berlangsung tanggal 13-19 Juli 2026 mendatang.
Ada Nama Dody Hanggodo, Istri, dan Anak
Hal yang menuai sorotan, yakni adanya Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026.
Selain nama Dody Hanggodo, pada lampiran itu, tercantum nama istrinya, Irma Hermawati dan sang anak, Aurellia Tsabitha Meidirama yang menggunakan paspor biasa.
Sebagian kalangan, kini mempertanyakan ihwal aturan perjalanan dinas pejabat negara yang mengajak keluarganya ikut kunjungan ke luar negeri.
Bagaimana Aturan Resminya?
Berdasarkan aturan pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Pasal 7 ayat 7), pejabat negara termasuk menteri, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai “pihak lain”.
Kendati demikian, hal tersebut jika kegiatan atau menghadiri acara di luar negeri tersebut memang mensyaratkan atau mengundang keikutsertaan pasangan pejabat atas seizin presiden.
Namun, tidak ada klausul yang memperbolehkan pembiayaan atau fasilitas akomodasi dinas negara diberikan kepada anak kandung pejabat untuk perjalanan dinas luar negeri.
Dalam kasus ini, istri Menteri PU pada dugaan surat dinas tersebut difasilitasi dengan paspor diplomatik, sementara sang anak menggunakan paspor biasa.
Sesuai aturan, biaya perjalanan sang anak ditanggung pribadi pejabat bersangkutan.
Pada akhirnya, kini muncul polemik pencantuman nama keluarga Menteri PU ke dalam Surat Daftar Delegasi Resmi Kementerian yang diduga telah ditandatangani Sekjen secara resmi.(ist)

