suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya sebagai justice collaborator (JC).
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti yang membeberkan komitmen dari kliennya.
Seperti diketahui, Sony bersama dengan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Sudah Ajukan ke Kejaksaan Agung
Krisna menyebut bahwa keinginan Sony menjadi JC dalam kasus tersebut telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ucap Krisna kepada awak media pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah sosok di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, tugas Sony adalah melakukan verifikasi dan pendaftaran saat pendirian SPPG.
Siap Bongkar Nama-nama yang Terlibat
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa Sony memegang nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, saat dimintai penjelasan siapa saja yang terlibat, Krisna mengatakan menunggu Sony buka suara sendiri.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tutur Krisna.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” sambungnya.
Penetapan Tersangka Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penahanan ketiganya dimulai sejak Rabu, 3 Juni 2026 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Diduga bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.
Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun yang masuk ke yayasan eks pimpinan BGN. (ist)

