suaranurani.com | JAKARTA – Viral di media sosial pasangan suami-istri (pasutri) merokok saat naik motor dan melakukan tindakan penganiayaan usai ditegur pengendara lain.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintadisundut pada Selasa, 27 Januari 2026 itu, istrinya yang membonceng juga merokok sambil menggendong bayi.
“Di motor nggak boleh ngerokok bro,” ucap perekam video yang merupakan konten kreator tentang perokok di jalan.
Teguran tersebut awalnya tak digubris oleh pengendara tersebut dan balik bertanya kenapa tidak dibolehkan merokok.
“Kena abunya kena orang, baranya. Nggak boleh, ada aturannya. Matiin, ngerti matiin nggak?” Jawabnya lagi.
Selanjutnya, perekam video lantas menyiramkan air ke rokok pengendara tersebut dan keduanya berhenti di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Terjadi Aksi Pukul
Tak terima rokoknya disiram, terlihat dari video yang sudah diputar lebih dari 2,3 juta kali penayangan itu, pelaku mengejar korban sambil memaki-maki.
Pelaku kemudian berhasil menghentikan motor korban dan mengajaknya berduel, hingga akhirnya terjadi pemukulan di area kepala korban.
“Gue bawa anak bayi, ngerti nggak lu. Gue anak sini,” ucap pelaku dengan arogan.
Bahkan, terdengar dari percakapan dalam video bahwa ada ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh pelaku.
Sudah Diproses Secara Hukum
Di akhir video, korban mengatakan bahwa dirinya akan melakukan visum untuk keperluan laporan hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Palmerah membenarkan bahwa ada laporan masuk mengenai kejadian tersebut pada 16 Januari 2026.
Lebih lanjut, korban telah melakukan laporan polisi (LP) dan memberikan hasil visum kepada pihak berwajib.
Aturan Merokok di Indonesia
Baru-baru ini, seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq, sempat mengajukan gugatan uji materiil pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilakukan usai dirinya menjadi korban abu rokok pengendara lain yang nyaris membuatnya celaka di jalan raya.
Dalam isi gugatan, Reihan mengungkapkan bahwa ia ditabrak truk dari belakang dan hampir terlindas karena kehilangan fokus.
Sementara larangan merokok di Indonesia tertuang pada Pasal 106 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Aturan itulah yang digugat uji materiil karena dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. (ist)

