Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat

    June 6, 2026

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat
    • Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
    • Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong
    • TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System
    • COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas International Tumbuh Lebih Dari 90%
    • BookCabin Travel Fair 2026 Resmi Digelar di Jakarta! Tiket Promo Domestik, Internasional dan Paket Umrah hingga Cashback Cabin Points 1 Juta
    • Indonesia Memasok 80% Patchouli Dunia, Kisah Para Petaninya Kini Dibawa ParagonCorp Ke Forum Global di London
    • Layanan SCJX X-Press Feeders Masuk TPK Teluk Lamong, Perkuat Akses Perdagangan Surabaya-Tiongkok
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Suara NuraniSuara Nurani
    Demo
    • Berita
      • Ekbis
      • Peristiwa
      • Hukum & Kriminal
      • Olahraga
    • Hotel
      • Aston Imperial Bekasi
    • Hiburan
      • Film
      • Musik
      • Selebrita
    • ParagonCorp
    • Lain-Lain
    Suara NuraniSuara Nurani
    Home»Berita»Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut jadi Tersangka hingga Kalkulasi Kerugian Negara oleh BPK
    Berita

    Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut jadi Tersangka hingga Kalkulasi Kerugian Negara oleh BPK

    suaranuraniBy suaranuraniJanuary 10, 2026No Comments326 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    suaranurani.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.

    “Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” imbuhnya.

    Penetapan tersangka untuk keduanya pun telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

    Kerugian Negara Masih Dihitung oleh BPK

    Dalam kesempatan tersebut, Budi menyatakan bahwa total kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

    Penyidik KPK pun masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terkait barang bukti yang diperlukan dalam pengungkapan dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel juga diperiksa sebagai upaya untuk optimalisasi asset recovery.

    “Sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini, KPK juga bisa memulihkan secara optimal,” tambahnya.

    KPK Terima Pengembalian Uang PIHK

    Selama masa penyidikan, Budi menyebut bahwa KPK telah menerima sejumlah pengembalian dana dari PIHK.

    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi.

    Budi lantas mengingatkan bahwa PIHK atau biro travel harus kooperatif dengan proses penyidikan dengan melakukan pengembalian dana.

    “KPK terus mengimbau pada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dugaan tindak korupsi ini,” sambungnya.

    KPK Ungkap Peran Stafsus Menag Gus Alex

    Mengenai peran Gus Alex, Budi mengatakan bahwa penetapan tersangka padanya berdasar proses diskresi dan distribusi kuota haji.

    “Termasuk terkait dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” lanjutnya.

    “Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” terangnya lagi.

    Pelanggaran Pembagian Kuota Jadi Akar Dugaan Korupsi

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.

    Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

    Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji. (ist)

    Badan Pemeriksa Keuangan KPK Mantan Menteri Agama PIHK
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    suaranurani
    • Website

    Related Posts

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026

    Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

    June 3, 2026

    Nama Ayuni Kemala 19 Kali Dicatut Prihantini cs dalam Riset, Ungkap Kekecewaan hingga Siap Tempuh Jalur Hukum

    May 31, 2026
    Demo
    Top Posts

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026665

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026660

    Angkat Tema Visit Malaysia 2026, Tourism Malaysia Gelar Misi Promosi Pariwisata di Tiga Kota Besar Indonesia

    April 24, 2026660
    Don't Miss
    Hukum & Kriminal

    Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat

    By suaranuraniJune 6, 2026426

    suaranurani.com | JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya…

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026

    TTL Dan APTRINDO Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Arus Logistik Melalui Optimalisasi Terminal Booking System

    June 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Suara Nurani adalah media digital yang lahir dari semangat untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga menjadi suara nurani masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan budaya.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Ada Tokoh di Lingkaran Eksekutif dan Legislatif yang Terlibat

    June 6, 2026

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026

    Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

    June 6, 2026
    Most Popular

    Rayakan Harpelnas 2024, 500 Perwakilan Manajemen Kawan Lama Group Terjun Sapa Pelanggan di 600 Toko

    September 10, 20242,560

    SDM Andal Siap Dukung Transformasi Melalui Pelatihan CTO Di Terminal Petikemas Berlian

    April 4, 2026665

    Dari Kode ‘Malaikat’ hingga ‘ACC Klik’, KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

    June 6, 2026660
    © 2026 Suara Nurani. Designed by Cakpras.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.