suaranurani.com | PONTIANAK – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok secara serentak di sejumlah pasar di seluruh Kantor Perwakilan (Kanwil) KPPU di Indonesia kemarin, tanggal 19 Mei 2024.
Sidak tersebut dilakukan di berbagai kota, yakni sebut saja di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Yogyakarta. Sidak di pasar tradisional terbesar di Pontianak yakni Pasar Flamboyan, dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Sementara sidak di Pasar Terong Makassar dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana.
Di wilayah lain, para Kepala Kanwil KPPU juga melakukan sidak di Pasar Petisah Medan, Pasar Tamin dan distributor bawang putih di Bandar Lampung, Pasar Kosambi, Pasar Sederhana, dan Pasar Gedebage di Bandung, Pasar Pabean di Surabaya, dan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Sidak serentak ini ditujukan untuk meninjau fluktuasi barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) utamanya bawang putih yang akhir-akhir ini mengalami fluktuasi di Indonesia.
“Saya instruksikan kepada semua Kanwil KPPU untuk melakukan sidak secara serentak di Medan, Lampung, Kalimantan, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung. Ini kami lakukan karena mendapat informasi dari teman-teman di Komisi VI DPR RI yang menyampaikan bahwa harga pangan, khususnya bawang putih sudah di atas harga acuan. Harga acuan untuk bawang putih yaitu Rp32.000 per kg-nya,” tukas Ketua KPPU.
Di Pontianak, Ketua KPPU menemukan penurunan harga bawang putih yang dibanderol dengan harga Rp34.000 hingga Rp38.000 per kg. Angka ini turun dari bulan lalu yang mencapai Rp41.650 per kg. Meski turun, namun angka penjualan tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak tahun 2019 lalu, yaitu sebesar Rp32.000 per kg (dilansir dari laman Kemendag terkait HET bawang putih pada tahun 2019).
Komoditi pangan lainnya juga mengalami penurunan harga adalah cabai rawit. Semula mencapai Rp60.750 per kg, kini turun berkisar antara Rp52.000 hingga Rp57.000 per kg. Sedangkan gula pasir harganya stabil di angka Rp18.300 per kg. Meski pergerakannya stabil, namun angka tersebut masih di atas HET yaitu Rp15.000 per kg.
Selain melakukan pemantauan di Pasar Flamboyan, Ketua KPPU juga melakukan pemantauan di beberapa distributor bawang putih. Sebagai bentuk antisipasi, KPPU sudah mengidentifikasi penyebab kenaikan harga bawang putih di bulan Mei yang lalu, di mana kenaikannya mencapai 5,4%. Harga bawang putih di China yang merupakan sumber utama impor bawang putih juga mengalami kenaikan.
Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan izin impor bawang putih sebesar 650.000 ton, namun realisasi bawang putih masih rendah yaitu hanya mencapai angka 50.721 ton atau sebesar 27%. Kendala pengadaan impor bawang putih saat ini disinyalir akibat tingginya harga bawang putih di China, yang mencapai 1.400–1.500 USD per ton atau sekitar Rp22 juta per ton.
Di Makassar sendiri, Anggota KPPU Hilman Pujana mengungkapkan tujuan sidak ini untuk melihat pasar apakah bekerja sesuai supply–demand atau tidak.
“Jadi ada beberapa komoditas yang mengalami sedikit kenaikan, mungkin karena adanya isu soal kenaikan harga termasuk komoditas bawang putih. Tadi kita cek harga pada pedagang Rp660.000 per karung 20kg jadi jika dibagi per kilo sekitar Rp33.000 per kilonya,” ujarnya. Hilman menjabarkan jika harga bawang putih pada tingkat pengecer sekitar Rp40.000 per kg dalam kondisi sudah bersih.
Di Medan, bawang merah menjadi sorotan tersendiri, di mana di pasar harganya mencapai Rp52.000 per kg. Sedangkan untuk bawang putih sudah sesuai HET yang ditentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp32.000 per kg. Di Bandar Lampung, didapati harga bawang putih masih tinggi yakni berada pada kisaran Rp40.000 per kg, sedangkan harga bawang merah mulai mengalami penurunan.
Berbeda dengan kondisi di Bandung, rata-rata harga bawang putih mencapai Rp42.300 per kg. Harga ini dinilai terlalu tinggi oleh 70% pedagang. Selain itu, 60% pedagang melaporkan bahwa kenaikan harga ini telah menurunkan volume penjualan mereka. Di Surabaya, ditemukan harga bawang putih ditingkat pengecer berkisar Rp42.000 per kg (kating) dan Rp45.000 per kg (sinco), sedangkan di tingkat grosir berkisar Rp31.500 per kg (sinco) dan Rp35.500 per kg (kating). Sedangkan di Yogyakarta, harga bawang putih dan merah di pasaran masih berada di atas harga acuan yang ditetapkan Pemerintah yakni harga bawang putih berkisar Rp40.000 hingga Rp48.000 per kg, jauh melampaui harga acuan sebesar Rp32.000 per kg.
Melihat fenomena ini, Ketua KPPU mengatakan bahwa KPPU secara aktif akan melakukan pemantauan harga bahan pokok penting secara berkala di berbagai daerah di Indonesia. Pemantauan oleh KPPU dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas pangan.
Khusus bawang putih, pantauan lebih lanjut akan dilakukan KPPU melalui diskusi kelompok terpumpun (focused group discussion) pada 21 Mei 2024 pukul 14:00 WIB di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
“Harga bawang putih saat ini dalam kondisi yang fluktuatif, oleh karena itu kita (KPPU) adakan sidak ini untuk memastikan pasokan dan harga komoditas bawang putih dan merah dalam kondisi yang stabil, karena di bulan lalu terpantau harganya yang cukup tinggi,” jelas Ketua KPPU.(ara)