suaranurani.com | JAKARTA – Bayangkan memiliki simpanan hingga belasan miliar rupiah, tetapi suatu hari mendapati saldo rekening hanya tersisa Rp100. Situasi inilah yang dikisahkan Linawati, nasabah Bank Tabungan Negara (BTN), dalam wawancara bersama kanal YouTube Leon Hartono.
Linawati mengaku dana miliknya yang disebut mencapai Rp17 miliar menghilang dan menyisakan saldo nyaris nol. Ia mempertanyakan bagaimana transaksi bernilai besar bisa terjadi tanpa penjelasan yang menurutnya memadai.
“Begitu saya ketahuin ternyata dana saya itu begitu masuk 1 M ternyata detik itu juga menjadi Rp100,” ujar Linawati dikutip dalam wawancara pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia kemudian menyamakan kejadian itu dengan Celengan Semar, istilah yang digunakan untuk menggambarkan uang yang seolah bisa masuk dan keluar begitu saja.
“Kok enak sekali di bank BTN begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk bisa keluar,” katanya.
Empat Tahun Mencari Penyelesaian
Bagi Linawati dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar angka dalam rekening. Mereka mengaku telah berulang kali mencari penyelesaian, tetapi belum memperoleh hasil yang dianggap memuaskan.
“Dana saya sudah terlalu lama… ke sana ke sini di-pingpong, toh jelas-jelas itu uangnya saya,” kata Linawati.
Stanley, anak Linawati, dan Shabrina Adfi, menantunya, turut menyuarakan keberatan keluarga atas penanganan kasus tersebut. Dalam wawancara itu, mereka mempertanyakan tanggung jawab bank terhadap dana yang diklaim hilang.
Shabrina juga mengkritik respons yang menurut keluarga justru membuat nasabah harus menempuh proses panjang untuk memperjuangkan haknya. Namun, keluhan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan perlu dibaca bersama penjelasan resmi bank.
Mantan Pegawai BTN Telah Divonis
Kasus ini memiliki perkembangan dalam ranah pidana. BTN menyatakan telah melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara tersebut kemudian berujung pada vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Maret 2024.
Meski demikian, proses pidana terhadap mantan pegawai tidak otomatis menyelesaikan sengketa mengenai besaran kerugian dan tanggung jawab perdata bank. Keluarga Linawati masih memperjuangkan penyelesaian atas dana yang mereka klaim hilang.
Dalam wawancara Leon Hartono, keluarga juga menyinggung dugaan temuan buku rekening dan kartu ATM di ruang seorang mantan kepala cabang. Detail temuan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen penyidikan atau keterangan resmi aparat penegak hukum sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
BTN Punya Penjelasan Berbeda
Di sisi lain, BTN membantah bahwa narasi yang beredar di media sosial telah menggambarkan keseluruhan perkara secara utuh. Bank menyebut nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru berbeda dari angka Rp17 miliar yang ramai diperbincangkan.
Menurut penjelasan BTN, nilai pokok tuntutan mencapai sekitar Rp7,26 miliar, ditambah bunga sekitar Rp1,68 miliar. Angka tersebut merupakan tuntutan dari pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas kewajiban pembayaran.
BTN juga menyatakan gugatan sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima pada Februari 2025, sementara perkara perdata berikutnya masih berproses. Bank menegaskan akan mengikuti jalur hukum dan turut menyampaikan keberatan terhadap informasi di media sosial yang dinilai merugikan reputasinya.
Perbedaan keterangan antara keluarga Linawati dan BTN membuat perkembangan proses perdata menjadi penting untuk menentukan bagaimana sengketa ini akan diselesaikan.
Menanti Kejelasan atas Dana yang Diklaim Hilang
Kasus Linawati memperlihatkan bahwa vonis terhadap mantan pegawai dan tuntutan nasabah terhadap bank merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Putusan pidana tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh tanggung jawab perdata yang masih disengketakan.
Bagi Linawati, perjuangan belum berakhir selama persoalan dana yang diklaim miliknya belum mendapatkan penyelesaian yang dapat diterima. Sementara itu, kepastian mengenai tanggung jawab para pihak tetap harus merujuk pada bukti dan putusan hukum yang berlaku. (ist)

