suaranurani.com | JAKARTA – Informasi mengenai daftar mobil yang tidak boleh lagi membeli Pertalite kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah model kendaraan bahkan disebut bakal ditolak saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) tersebut di SPBU.
Salah satu informasi yang beredar menyebut pembatasan diberlakukan terhadap mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc. Namun, pemilik kendaraan perlu berhati-hati karena ketentuan tersebut bukan aturan resmi yang berlaku saat ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memberikan label hoaks terhadap informasi yang menyebut mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite tersebut tidak benar.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya, seperti dikutip dari klarifikasi Komdigi.
Roberth juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menerima informasi mengenai kebijakan BBM yang beredar di media sosial.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan kebijakan di sektor energi merupakan kewenangan pemerintah dan akan melalui proses kajian sebelum diterapkan. Hingga kini belum ada aturan resmi yang melarang kendaraan membeli Pertalite berdasarkan merek tertentu maupun kapasitas mesinnya.
QR Code Jadi Syarat untuk Mobil
Meski pembatasan berdasarkan kapasitas mesin tersebut tidak berlaku, pemilik mobil tetap harus memperhatikan ketentuan pembelian Pertalite yang telah diterapkan Pertamina.
Berdasarkan informasi dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina, seperti dikutip Rabu (30/9/2026), pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat dilakukan menggunakan QR Code Subsidi Tepat.
QR Code diperoleh setelah data pemilik dan kendaraan berhasil diverifikasi. Pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran melalui laman Subsidi Tepat dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, serta foto kendaraan.
Penerapan QR Code tersebut menjadi bagian dari upaya pendataan pengguna Pertalite agar penyaluran BBM dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Jangan Gunakan QR Code Mobil Lain
QR Code yang diperoleh terikat dengan kendaraan yang telah didaftarkan. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan QR Code yang digunakan saat melakukan transaksi sesuai dengan data kendaraan.
Pengguna juga tidak diperbolehkan mempertukarkan QR Code dengan kendaraan lain. Pertamina dapat melakukan pemblokiran apabila ditemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan ketentuan program Subsidi Tepat.
Dengan demikian, pemilik mobil tidak perlu khawatir dengan informasi yang menyebut kendaraan bermesin di atas 1.400 cc otomatis dilarang membeli Pertalite. Hingga kini belum ada kebijakan resmi pemerintah yang menetapkan larangan berdasarkan kapasitas mesin tersebut.
Pemilik kendaraan roda empat yang masih menggunakan Pertalite justru perlu memastikan kendaraannya telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat dan memiliki QR Code yang sesuai.
Masyarakat juga perlu mencermati setiap informasi mengenai perubahan ketentuan pembelian Pertalite dan merujuk pada pengumuman resmi pemerintah, Kementerian ESDM, BPH Migas, maupun Pertamina. (ist)

