suaranurani.com | JAKARTA – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti penuturan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda terkait polemik dalam pengurusan tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN pimpinan Nusron Wahid.
Dalam kasus ini, Sherly mengaku resah usai hampir setahun tak kunjung menerima kepastian dari pihak ATR/BPN ihwal pengurusan 16 ribu hektare tanah yang telah diusulkan untuk sertifikasi dan diredistribusi.
Sherly mengungkapkan keresahannya saat rapat di Komisi II DPR saat membahas soal nasib ribuan hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya, pada Selasa, 15 September 2026.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar,” kata Sherly dalam rapat.
“Diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” sambungnya.
Wamen ATR/BPN Kena Sindir
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II, Rifqinizami Karsayuda selaku pimpinan rapat, kemudian merespons keresahan Sherly.
“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“lya,” jawab Sherly.
Mendengar hal itu, Rifqi tampak menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan yang ikut hadir mewakili Nusron dalam rapat tersebut.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.
Curhat Sherly soal Hak Petani
Sherly menambahkan, saat ini ada 60 persen penduduk di Maluku Utara berprofesi sebagai petani.
Kendati demikian, kondisi mereka terbentur kepemilikan lahan, sehingga keberlanjutan hasil panennya terancam.
Sejak diusulkan untuk disertifikasi pada 2025, Sherly menyebut ATR/BPN justru mengatakan eksekusinya ada di bank tanah sebelum dijadikan status hak pengelolaan.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” jelas Sherly.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” tandasnya.
Terkait hal itu, rapat yang seharusnya dihadiri Nusron itu digelar berbarengan dengan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Ihwal Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid
Penyidik KPK dalam OTT, menjaring sejumlah orang kepercayaan atau anak buah Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait HGB Summarecon.
Di samping itu, KPK belakangan menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan Nusron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan pendalaman itu dilakukan menyusul 4 orang yang diduga kepercayaan Menteri ATR/BPN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
“Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Hingga berita ini terbit, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.(ist)

