suaranurani.com | PEKALONGAN – Sebagian publik di media sosial, sedang hangat memperbincangkan nasib pilu yang dialami pasangan lanjut usia (lansia), Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Karanganyar, Pekalongan.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 30 Agustus 2026, suami-istri di Pekalongan, Jawa Tengah tersebut dilaporkan telah kehilangan jatah bantuan sosial (bansos) usai dinyatakan terindikasi aktivitas judi online (judol).
“Lansia asal Dukuh Kayunan Barat, tak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi judol,” tulis postingan tersebut.
Sebelumnya, sepasang lansia ini berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang setiap 3 bulan sekali menerima uang sebesar Rp600 ribu.
Kendati demikian, sudah sejak awal tahun, sepasang lansia ini sudah tidak menerima karena dicoret dari daftar penerima.
Hal yang menyita perhatian warganet, Mbah Dayat dan Darmi ini diketahui tidak memiliki telepon seluler (HP).
Terlebih, keduanya dilaporkan tidak pernah mengenyam pendidikan sehingga tidak bisa membaca dan menulis.
Dicoret dengan Tuduhan Judol
Secara terpisah, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati mulanya mengungkap status KPM Mbah Dayat dan Darmi pada saat ini.
“Keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu,” kata Neli di kediaman Dayat, Pekalongan, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Padahal, ekonomi pasangan tersebut tergolong sangat memprihatinkan, bahkan masih tercatat sebagai desil 1.
“Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” sambungnya.
Neli menjelaskan, di desanya terdapat 18 KPM dinonaktifkan karena terindikasi dengan judi online, salah satunya Mbah Dayat dan Darmi.
Khusus nasib Mbah Dayat dan Mbah Darmi, pihak desa kemudian mengajukan sanggahan, karena kondisi keduanya dinilai tidak ada arahan ke judol.
Diduga KTP Dipinjam Orang Lain
Dalam kesempatan yang sama, Neli juga melakukan klarifikasi mengenai kemungkinan identitas atau KTP Dayat-Darmi pernah digunakan atau dipinjam pihak lain.
Neli mengungkapkan, menurut hasil klarifikasi itu terdapat pengakuan bahwa identitas tersebut memang pernah dipinjam.
“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” kata Neli.
Terkait kegiatan judol, keduanya dinilai kondisinya tidak memungkinkan.
“Maaf, (mereka) tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” sambungnya.
7.585 KPM Terindikasi Judol
Berdasarkan laporan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, hingga Minggu, 30 Agustus 2026, sebanyak 7.585 KPM bantuan sosial dicoret, karena terindikasi aktivitas judol.
Bantuan sosial bagi ribuan KPM tersebut saat ini dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Terkait kasus tersebut, Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria mengatakan data tersebut merupakan hasil pengecekan melalui aplikasi hingga akhir Agustus 2026.
“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol,” ungkap Vitria dalam keterangannya, pada Minggu, 30 Agustus 2026.
“Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial,” sambungnya.
Hingga saat ini, tercatat 157 KPM telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk mendapatkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bansos.(ist)

