Personel Polresta Deli Serdang menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Rabu (13/04/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil gabungan Sat dan staf yang dipimpin padal Yustisi.
“Kami menghentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” kata Kasi Humas IPDA JM. Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi Rabu (13/4).
Lanjutnya, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan imbauan vaksinasi kepada para pengguna jalan.
“Operasi yustisi ini kami lakukan secara rutin. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas IPDA Gabe.(JP)