Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu Desman Manalu, SH., mengamankan Seorang Pria, diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu, di Dusun VIII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Depan Warnet Kembar, Kamis (03/09/2020).
Berawal dari informasi Masyarakat Sekitar yang mengatakan, bahwa di Dusun VIII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sering terjadi Transaksi Narkotika, Jenis Sabu.
Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, langsung bergerak menuju TKP untuk membuktikan kebenarannya. Benar saja Tim Tekab Polsek Beringin berhasil mengamankan Pria, berinisial SCP, (16), Warga Dusun I, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang dimana saat dilakukan pemeriksaan terdapat 2 Paket Sabu Didalam Dompet yang Dikantongi Pelaku.
Saat diintrogasi di TKP, dari Pengakuan Pelaku SCP, bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Pria berinisial P, Warga Gang VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya Pelaku SCP, beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Beringin guna Proses Hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MK Lumban Tobing, SH., mengatakan, “Pelaku SCP sudah Kami amankan, saat ini yang bersangkutan dilimpahkan, dan sedang menjalani Proses Hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, sementara P masih buron,” ujarnya.
Berawal dari informasi Masyarakat Sekitar yang mengatakan, bahwa di Dusun VIII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sering terjadi Transaksi Narkotika, Jenis Sabu.
Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, langsung bergerak menuju TKP untuk membuktikan kebenarannya. Benar saja Tim Tekab Polsek Beringin berhasil mengamankan Pria, berinisial SCP, (16), Warga Dusun I, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang dimana saat dilakukan pemeriksaan terdapat 2 Paket Sabu Didalam Dompet yang Dikantongi Pelaku.
Saat diintrogasi di TKP, dari Pengakuan Pelaku SCP, bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Pria berinisial P, Warga Gang VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya Pelaku SCP, beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Beringin guna Proses Hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MK Lumban Tobing, SH., mengatakan, “Pelaku SCP sudah Kami amankan, saat ini yang bersangkutan dilimpahkan, dan sedang menjalani Proses Hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, sementara P masih buron,” ujarnya.