Personel Unit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 pria yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Pasar No.B-3, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan kedua pengedar Narkoba yang disergap pada, Senin (17/02/2020) kemarin sekira pukul 14.30 WIB tersebut, petugas juga berhasil menyita 10 plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,4 Gram sebagai barang buktinya.
“Kedua tersangka yang kita amankan berinisial BS,42,warga Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut dan tersangka AS,43,warga Jalan Alumunium I Gang Rahmad LK XIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik I, Iptu Rahmad Ari Wibowo, Jumat (28/02/2020).
Tertangkapnya para pengedar sabu-sabu ini masih dikatakan Iptu Rahmad Ari Wibowo, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau tersangka BS dan AS ini kerap kali mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di seputaran kawasan Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kemudian personel Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Hingga akhirnya, Senin (17/02/2020) kemarin sekira pukul 14.30 WIB petugas pun berhasil menangkap keduanya beserta barang buktinya.
“Kini kedua tersangka telah kita amankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Iptu Ari Wibowo mengakhiri.
Dari tangan kedua pengedar Narkoba yang disergap pada, Senin (17/02/2020) kemarin sekira pukul 14.30 WIB tersebut, petugas juga berhasil menyita 10 plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,4 Gram sebagai barang buktinya.
“Kedua tersangka yang kita amankan berinisial BS,42,warga Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut dan tersangka AS,43,warga Jalan Alumunium I Gang Rahmad LK XIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik I, Iptu Rahmad Ari Wibowo, Jumat (28/02/2020).
Tertangkapnya para pengedar sabu-sabu ini masih dikatakan Iptu Rahmad Ari Wibowo, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau tersangka BS dan AS ini kerap kali mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di seputaran kawasan Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kemudian personel Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Hingga akhirnya, Senin (17/02/2020) kemarin sekira pukul 14.30 WIB petugas pun berhasil menangkap keduanya beserta barang buktinya.
“Kini kedua tersangka telah kita amankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Iptu Ari Wibowo mengakhiri.