Seorang pelaku pencurian 1 unit televisi (TV) merk LG milik Imam Adivitanto,23,warga Jalan Namnam, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan ditangkapnya tersangka ini berdasarkan adanya laporan pengaduan dari korbannya ke Mapolsek Medan Barat dengan LP/55/II/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat.
Dari laporan itu sambung Kompol Afdhal yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prastiyo Triwibowo kalau rumah korban yang berada di Jalan Namnam, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dimasukin maling.
Akibat peristiwa itu, 1 unit TV LED merk LG milik korban lewong digondol pelaku. “Begitu ada laporan pengaduan lantas personel pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka pun berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, “kata Kompol Afdhal sembari menambahkan selain menangkap tersangkanya petugas juga berhasil menyita barang buktinya berupa 1 unit TV LED merk LG.
Ketika diintrograsi, tersangka ini mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban, Selasa (18/02/ 2020) sekira pukul 14.30 WIB. Kemudian mengambil 1 unit TV LED merk LG dan disembunyikannya di dalam rumah tersangka.