Suaranurani.com, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus Heri Syahputra (35) warga Medan Area Selatan No 94,Kelurahan Sukaramai I,Kecamatan Medan Area Selatan dan rekan seprofesinya Bambang Hermanto Warga Jalan Pasar Merah Gang Luhur,Kelurahan Binjai,Kecamatan Medan Denai,
Peristiwa pembongkaran rumah yang dilakukan Heri Syahputra dan Bambang Hermanto terjadi pada 20 Oktober 2018 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Seto Lorong Kijang No 05,Kelurahan tegal Sari II,Kecamatan Medan Denai dengan korbannya Yanti Marlina.
Korban Yanti Marlina (36) usai peristiwa yang dialaminya langsung melaporkannya ke penyidik ,Polsek Medan Area dengan Nomor LP/753/k/x/2018 /SPKT.
Akibat peristiwa itu Yanti Marlina mengalami kerugian dan kehilangan perhiasan emas sebanyak, 14 gelang kawat emas berat, 32,42 Gram dan satu cincin mata berhias berlian, dengan total kerugian Rp, 15.565.000,00 serta celana panjang berwarna Biru.
Kapolsek Medan Area,Kompol K Sianturi didampingi Kanit Reskrim membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dan memperlihatkan kedua tersangka bersama barang buktinya pada Senin (29/10). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Area.
Peristiwa pembongkaran rumah yang dilakukan Heri Syahputra dan Bambang Hermanto terjadi pada 20 Oktober 2018 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Seto Lorong Kijang No 05,Kelurahan tegal Sari II,Kecamatan Medan Denai dengan korbannya Yanti Marlina.
Korban Yanti Marlina (36) usai peristiwa yang dialaminya langsung melaporkannya ke penyidik ,Polsek Medan Area dengan Nomor LP/753/k/x/2018 /SPKT.
Akibat peristiwa itu Yanti Marlina mengalami kerugian dan kehilangan perhiasan emas sebanyak, 14 gelang kawat emas berat, 32,42 Gram dan satu cincin mata berhias berlian, dengan total kerugian Rp, 15.565.000,00 serta celana panjang berwarna Biru.
Kapolsek Medan Area,Kompol K Sianturi didampingi Kanit Reskrim membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dan memperlihatkan kedua tersangka bersama barang buktinya pada Senin (29/10). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Area.