Suaranurani.com,Niat ingin mencari tempat yang aman untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Vanhir Selwon ( 40 ) warga Jalan Gaharu, Gang Amat Baru Nomor 5A, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur di tangkap Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Senin 10/9/2018, Pukul 23:00 Wib.
Vanhir Selwon, di tangkap Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di Jalan Bunga Rampe II Simalingkar B, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam pesan Whatsapnya mengungkapkan, tersangka di tangkap sesuai Surat Perintah Operasi Antik Toba 2018 Nomor : Sprin / /VIII/ 2018 / Reskrim.
Martualesi Sitepu menjelaskan. Tersangka juga, berhasil di tangkap Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Atas informasi masyarakat, bahwa ada pria bernama Vanhir Selwon. Yang sudah meresahkan masyarakat, Dencon Jalan Bunga Rampe II, Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Begitu dapat informasi, Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang di pimpin pawas Kutalim Citra 1 melakukan penyelidik di lokasi tersebut.
Alhasil, atas informasi yang di dapat. Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, berhasil mengamankan tersangka Vanhir Selwon. Barang bukti, yang di amankan dari tersangka. 1 bungkus plastik kecil di duga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 bungkus kertas kecil di duga berisikan Narkotika jenis ganja dan uang sebesar Rp. 150.000 " Pungkasya.
Orang Nomor 1 di Polsek Kutalimbaru menyebutkan, atas perbuatannya, yang telah melanggar hukum. Tersangka dan barang buktinya, di bawa Team Unit Reskrim ke Mapolsek Kutalimbaru, guna di lakukan penyidikan," Ungkap Martualesi Sitepu mantan Wakapolsek Medan Barat.